Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Batam, Terancam Tak Gajian Enam Bulan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 15-12-2015 | 20:48 WIB
yudi_kurnain_-_di_kantor.jpg Honda-Batam
Yudi Kurnain, anggota DPRD Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terancam tidak gajian selama enam bulan ke depan. Pasalnya, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2016 tak kunjung disahkan.


Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Yudi Kurnain mengakatan bahwa usai ditunda dua kali pengesahan KUA-PPAS beberapa waktu lalu, sampai hari ini belum ada tindak lanjut kapan akan disepakti bersama. "Belum ada kesepakatan, masih di bahas," kata Yudi, Selasa (15/12/2015).

Dalam aturan, Yudi mengakui seharusnya rancangan Perda APBD murni harus disahkan paling lambat satu bulan sebelum di mulainnya tahun anggaran baru.

Sedangkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Marzuki saat dihubungi menjelaskan sanksi atas keterlambatan pengesahan APBD sudah diatur dalam undang-undang.

"Semua sudah diatur di Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jadi bisa dilihat lagsung disana. Tapi memang Peraturan Pemerintahnya belum keluar," kata Marzuki.

Sementara berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut pada pasal 312 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Kemudian ayat (2) disampaikan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keungan yang diatur dalam ketentuan peraturan undang-undangan selama enam bulan.

Editor: Dardani