Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyelewengan BBM oleh Kontraktor Pertamina Tanjunguban
Oleh : Harjo
Selasa | 15-12-2015 | 18:48 WIB
Kompol_Razali_Udin.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Razaliudin (foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolsek Tanjunguban menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan saksi ahli terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kontraktor Pertamina Tanjunguban. Bahkan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dari kasus tersebut.

"Untuk berkas awal sudah dikirim ke Kejaksaan, saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Sebaliknya penyidik juga masih terus mendalami, guna menggungkap penyelewengan BBM bersubsidi ditubuh Pertamina Tanjunguban ini," ujar Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Razaliudin kepada BATAMTODAY.COM Selasa (15/12/2015) di Tanjunguban.

Lebih jauh Razaliudin menjelaskan, hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi oleh kontraktor Pertamina Tanjunguban, Namun bukan tidak mungkin, jika ditemukan bukti baru, maka tersangkanya akan bertambah.

"Sampai saat ini memang tersangka hanya satu orang, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, apabila ada temuan baru dalam kasus ini. Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait penyidikan kasus ini," terangnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui,  Operation Head Terminal Bahan Bakar Minyak ( OH-TBBM) Pertamina Tanjunguban, AA Bintang JR akhirnya buka mulut terkait tertangkapnya Zamri alias Amri (44), pemilik Kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, saat menjual BBM bersubsidi jenis solar  kepada PT Judhi Sakti Eng (JSE) di kawasan Pertamina Tanjunguban.

Bintang kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, pihaknya sudah menegur PT Wijaya Karya (Wika) selaku pemegang tender pembangunan pengembangan Pertamina. "Karena JSE adalah subkontraktor dari Wika, maka yang kita tegur adalah manajemen Wika. Masalah pemberian sanksi kepada JSE, itu tanggung-jawab dari pimpinan Wika. Tetapi sudah kita tegaskan, kalau apa yang telah terjadi sudah menyalahi aturan yang berlaku dan harus ditindak secera tegas," katanya.

Disinggung keberadaan Satpam yang bertugas di areal Pertamina Tanjunguban, Bintang akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota Satpam, terutama yang berjaga saat kejadian. Namun karena Satpam terbagi dua (Pertamina dan Wika-red), maka kedua manajemen akan melakukannya masing-masing.

"Jelasnya itu sudah menyalahi dan pihak Pertamina akan memberikan sanksi kepada perusahaan dan oknum Satpam, apabila terbukti terlibat dalam penyalah-gunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut," tegasnya.

Editor: Udin