Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICW Nilai Banyak Parpol Dukung Calon Kepala Daerah Bermasalah Secara Hukum
Oleh : Surya
Senin | 20-12-2010 | 17:41 WIB

Jakarta, Batamtoday - Banyaknya kepala daerah yang bermasalah secara hukum setelah terpilih sebagai gubernur, bupati atau walikota merupakan kegagalan partai politik (parpol) dalam melakukan rekrutmen calon kepala daerah. Seharusnya, parpol tidak memberikan ruang kepada para calon bermasalah hukum, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Transaksi (politik uang) antara calon dengan partai politik itu juga tidak bisa dijangkau dengan sistem Undang-undang Pemilu kita," ujar Abdullah Dahlan dari Divisi Korupsi Politik Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/12).

Menurut Abdullah, selama kurun waktu 2004-2010, pihaknya mencatat ada 147 Kepala Daerah yang diperiksa karena dugaan korupsi. Dia menyebutkan, Gubernur berjumlah 18 orang, Walikota 17 orang, Bupati 84 orang, Wakil Gubernur 1 orang, Wakil Bupati 19 orang, dan Wakil Walikota 8 orang.

Dia menambahkan, kasus tersebut merupakan kasus yang ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lanjutnya, total kerugian dari kasus ini adalah mencapai Rp 4.814.248.597.729,00.

"Berdasarkan hasil pemantauan ICW, terdapat 38 Kepala Daerah diduga korupsi belum mendapatkan izin pemeriksaan Presiden," tandasnya