Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Selama 3 Jam, Hengky Suryawan Kelelahan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-12-2015 | 11:04 WIB
hengky_suryawan.jpg Honda-Batam
Hengky Suryawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengusaha Tanjungpinang yang ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Hengky Suryawan, telihat ‎lelah setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam di ruang Unit 3 Satreskrim Polres Bintan, Senin (14/12/2015).

Hengky keluar dari ruang Unit 3 Satreskrim Polres Bintan dengan membawa satu buah tas berwarna hitam dengan wajah memerah dan terlihat lelah.

Kepada sejumlah wartawan yang menunggu guna meminta konfirmasi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya, Hengky mengatakan, kalau perkaranya masih jalan namun akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"‎Perkara masih jalan, tapi hal ini akan kami selesaikan dengan cara kekeluargaan dengan mengedepankan win win solution," ujar Hengky.

Pengusaha kapal di Kepri ini juga mengatakan, guna memberikan keterangan lebih lanjut, dirinya dan kuasa hukumnya akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi press, yang direncanakan hari ini, Selasa (15/12/2015).

"Saya nanti akan memberikan keterangan pada konferensi press besok terkait dengan permasalahan ini. Di kantor saya besok yah," ujar Hengky singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan Sik mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelepan yang dilakukan tersangka Hengky masih terus didalami.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik baru akan melakukan pemeriksaan surat menyurat atas lahan yang menjadi objek dugaan penipuan dan penggelepan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.

"Tadi Hengky juga menyerahkan berkas dan surat-surat tanah kepada penyidik untuk kita periksa dan melakukan kroscek ke lapangan dan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi lainya," terang Andri.

Terkait dengan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Hengky, Andri berasalan kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih kooperatif untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"Tapi kalau ada upaya atau tindakan yang bersangkutan yang tidak kooperatif selama pemanggilan dan pemeriksaan, maka tidak akan menutup kemungkinan penyidik melakukan upaya pencekalan terhadap Hengky Suryawan," ujarnya.

Hal itu, kata Kasat Reskrim Polres Bintan itu, dilakukan apabila yang bersangkutan tidak bekerja sama dengan baik dengan kepolisian, untuk memudahkan proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian.

"Untuk sejauh ini, yang bersangkutan masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ungkap Andri.

Editor: Dodo