Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

3 Terdakwa Korupsi Proyek Kebun Raya Batam Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-12-2015 | 10:03 WIB
Terdakwa_Proyek_Kebun_Raya_Batam_edit.jpg Honda-Batam
Para terdakwa korupsi Kebun Raya Batam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa korupsi Kebun Raya Batam dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (14/12/2015).


Ketiga terdakwa, masing-maaing One Indrawati Hardi, M Zainal Yahya dan Yusriwan. Tuntutan ringan ini dibacakan oleh JPU Setiyawan SH, beserta anggotanya Nofiandri SH dan David Sipayung SH.  

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, ketiga terdakwa‎ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6,5 miliar dari Rp24 miliar nilai kontrak proyek pembangunan Kebun Raya Batam. 

Perbuatan kedua terdakwa, tambah Setiyawan SH, sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum  ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Setiyawan

Dalam tuntutanya, Setiyawan juga menjelaskan, terdakwa Yusirwan sebagai Direktur PT Asfri Putra Rora yang melaksanakan kegiatan juga telah mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp3,2 miliar lebih. 

Sedangkan sisanya, kepada Majelis Hakim ‎terdakwa Yusirwan juga mengaku sebelumnya telah menyetorkan garansi bank sebesar Rp1,323 miliar ke negara dari pelaksanaan proyek pembangunan Kebun Raya Batam yang mangkrak.

Selain itu, Rp1,323 miliar garansi bank,  juga diperhitungan Pasal PPH sebesar Rp595 juta, hingga total keseluruhan kerugian jika dihitung dengan keuntungan proyek Rp10 persen menjadi Rp1,995 miliar. 

"Dan dalam tuntutan ini, kami juga tetap mengurangkan yang diakui terdakwa telah dikembalikan berdasarkan data penyetoran dana ke kas negara yang jelas, termasuk yang disetorkan saat ini, dan mengenai apakah masih ada sisa dari Rp6.9 miliar nilai kerugian yang ditimbulkan dalam korupsi ini, kita lihat nanti dari hitung-hitungan Majelis Hakim berdasarkan putusan pada terdakwa," ujarnya.

Atas tuntutan JPU itu, One Indrawati Hardi, M Zainal Yahya dan Yusriwan, bersama kuasa hukumnya, menyatakan keberatan, dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim Dame Parulian SH, menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang pada minggu mendatang untuk mendengarkan pledoi Pembelaan masing-masing Terdakwa.

Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kepri menetpakan Tiga Tersangka Korupsi proyek Kebun Raya Batam yang menelan dana Rp.21 Milliar dari APBN. Ke tiga Tersangka yang ditetapkan itu adalah M.Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (AP), Yusriwan selaku Dirut PT Asfri Putra Roro, dan One Indira Hardi selaku PNS yang menjabat sebagai PPK proyek dari Kementerian PU itu.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah dengan me-mark-up harga serta memanipulasi capaian pekerjaan untuk pencairan sehingga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. 

Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, M Zaini Yahya dan Yusirwan merupakan orang yang paling bertanggung jawab meminjam dan melaksanakan proyek atas nama PT Arah Pemalang sebagai pemenang tender pengerjaan proyek tersebut.

"Uang proyek sudah dibayarkan 100 persen dan dibayarkan PPK melalui rekening PT Arah Pemalang. Pencairan dilakukan oleh kedua tersangka," ujar Yulianto. 

Sedangkan penandatanganan kontrak dan pencairan dana selalu dilakukan oleh Dirut PT Arah Pemalang, Syamsir Gultom, dengan bayaran fee sebesar Rp360 juta atas pemakaian dan penggunaan perusahaanya oleh kedua tersangka. Namun Syamsir belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dardani