Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Sabu 0,40 Gram di Bintan Ini Dibui 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-12-2015 | 16:58 WIB
vonis-sabu-dwoi.jpg Honda-Batam
Terdakwa kasus narkotika Dwi Susanto, usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Dwi Susanto alias Dwi (33), pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu 0,40 gram divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6  bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/12/2015). 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, berserta anggotanya Purwaningsih SH dan Zulfadli SH. Dalam putusannya, Bambang menyatakan, Dwi Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu‎ seberat 0,40 gram sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 114 ayat 1  UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Dani Daulay SH, sebagaimana yang dibacakan sebelumnya dan atas putusan tersebut, Dwi Susanto menyatakan menerimanya, demikian juga Jaksa Penuntun Umum.
‎
Sebelumnya, Dwi Susanto ‎ditangkap Sat Narkoba Polres Bintan di jalan Galang Batang, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada Sabtu (25/9/2015) lalu.
‎
Selain mengamankan terdakwa, Polisi juga mengamankan 0,40 gram sabu, yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza bernomor polisi BP 17 86 WY terbungkus dengan kertas timah rokok. Dari pengakuan terdakwa barang haram sabu tersebut dibeli oleh Abang Gondrong (DPO) seharga Rp 200.000.

Editor: Dodo