Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pria Pencabul Siswi SMA Dibekuk Polisi Bintan Utara
Oleh : Harjo
Senin | 14-12-2015 | 12:13 WIB
cabul-duo-binut.jpg Honda-Batam
TO dan SW, pencabul siswi SMA yang kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - TO (20) dan SW (42), warga Bintan Utara, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara atas dugaan melakukan pencabulan terhadap korban JN (17) yang merupakan siswi salah salah satu SMA di wilayah Bintan, Minggu (13/12/2015). SMA di wilayah Bintan, Minggu (13/12/2015).

Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, menyampaikan kedua tersangka ditangkap atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap JN setelah korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bintan Utara.

"Perbuatan kedua tersangka diduga sudah berulang kali sejak 2013 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu SMA di Bintan. Karena korban sudah tidak tahan dan merasa terus mendapatkan ancaman akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ungkap Razali Udin, Senin (14/12/2015).

Kepada penyidik kedua tersangka mengaku memang sudah berkali-kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban. TO melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban pada Desember 2013 lalu, dari pengkuan tersangka saat itu antara tersangka dan korban memang berpacaran dan melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.  Selanjutnya karena tersangka memiliki pacar lain, keduanya akhirnya berpisah.

"Sementara antara korban dengan tersangka SW yang juga melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Memanfaatkan kelemahan korban, karena saat  TO dan korban sedang berbuat tidak senonoh, dipergoki oleh SW dan mengancam akan melaporkan kepada orangtua korban, dengan terpaksa akhirnya korban melayaninya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Mereka dijerat dengan pasal  82 dan atau 81 ayat 2 UU nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo