Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penyiksaan Nurdin dan Suprianto

Besok, Sutan Lapor ke Komnas HAM
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 02-08-2011 | 14:06 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sutan Siregar, Penasehat hukum Nurdin Harahap dan Suprianto (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Sutan Siregar, penasehat hukum dari hukum Nurdin dan Suprianto, dua sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon menurut rencana Rabu besok, 3 Agustus 2011 akan melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami kliennya ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

"Perbuatan pemukulan dan penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap kedua klien saya adalah bentuk pelanggaran HAM yang berat," ujar Sutan Siregar, pengacara yang ditunjuk Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) Kota Batam kepada batamtoday, Selasa, 2 Agustus 2011.

Sutan menambahkan, pelanggaran HAM yang dialami kedua kliennya itu mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penyiksaan yang dialami Nurdin Harahap dan Suprianto agar bersedia mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada penasehat hukum lima sekuriti lain untuk bersama-sama melaporkan kejadian yang dialami oleh para sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 atas penyiksaan yang dialami selama di Polda Kepri.

"Kami juga menghimbau kepada penasehat hukum kelima sekuriti lain untuk bersama-sama melaporkan pelanggaran HAM berat ini kepada Komnas HAM," terangnya.

Sebelum melaporkan pelanggaran dan penyiksaan itu ke Komnas HAM, hari ini Sutan Siregar mendampingi Nurdin Harahap dan Suprianto untuk membuat laporan ke Polda Kepri.

"Hari ini kita bikin laporan atas penyiksaan yang dialami korban selama penahanan di Polda Kepri, dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Komnas HAM besok," pungkasnya.