Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aroma Busuk Dugaan 'Jual Beli' Tuntutan Kasus Narkoba

Kasus Serupa Tapi Tuntutannya Berbeda
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-12-2015 | 08:13 WIB
Terdakwa_Adisuparno_edit.jpg Honda-Batam
Terdakwa Adi Suparno Alias Adi Bin Parli (39) selaku pemilik 0,21 gram narkotika jenis sabu, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara tertunduk lesu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/12/2015)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Aroma kurang sedap yang tercium dari dugaan 'jual beli' tuntutan oleh oknum Jaksa di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, semakin menyengat. Pasalnya, terdakwa Adi Suparno Alias Adi Bin Parli (39) selaku pemilik 0,21 gram narkotika jenis sabu, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/12/2015).

Mirisnya, pada kasus yang sama terdakwa Daining Purwaningsi alias Dian selaku pemilik 0.22 gram narkoba jenis sabu, hanya dituntut JPU Ricky Setiawan SH selama 2 tahun penjara tanpa denda sepeserpun. 

Akibatnya, Adi Suparno Alias Adi Bin Parli hanya tertunduk lesu, menerima segala tuntutan yang yang disematkan kepundaknya, seraya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.

Dalam tuntutannya itu, JPU Ricky Setiawan menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu‎ seberat 0,21 gram. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

Bahkan dalam persidangan itu juga terungkap, jika Adi Suparno ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Puri Kencana Blok F No. 21 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2015) pukul 21.00 WIB.

Adapun Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu tersebut, ditemukan di dalam plastik transparan yang dimasukkan kedalam kotak rokok Club Mild. Namun saat pemeriksaan, Adi Suparno mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang bernama Joyo (DPO) seharga Rp200 ribu.

Usai mendengar tuntutan dari JPU dan tanggapan dari terdakwa, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH kembali menunda persidangan ke hari yang sama seminggu kemudian, dengan agenda pembacaan putusan.


Editor : Udin