Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Korupsi Gedung Kantor Camat, Abang Oknum Dewan Ini Juga Disinyalir Korupsi Gedung Damkar
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-12-2015 | 08:00 WIB
Karikatur-Tikus-Tikus-Berdasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi obrolan para koruptor di meja makan (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati tersangka As mengembalikan Rp406 juta nilai kerugian negara yang dikorupsi dari uang muka proyek pembangunan gedung Kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, namun Kejari Tanjungpinang tetap melanjutkan proses hukum tersangka As dan Zp ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Dua tersangka ini terkesan melecehkan lembaga dan pemerintah. Karena pada saat penyelidikan, kami sudah menyarankan agar dilakukan pengembalian, katanya tak ada dana. Tapi setelah ditetapkan sebagai tersangka, barulah dikembalikan kerugian negara tersebut," ujar Kajari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Lukas Alexander Sinuraya SH, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (10/12/2015).


Bahkan, katanya lagi, saat pemanggilan pertama sebagai tersangka, keduanya tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati Kepri. "Namun saat surat pemanggilan kedua kembali kami kirimkan, barulah para tersangka hadir dan mengembalikan kerugian negara tersebut," tandasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, selain kasus korupsi proyek gedung Kantor Camat, tersangka As yang merupakan Dirut CV Pilar Dua Inti Perkasa (PDIP) ini, juga sempat tersandung dugaan korupsi pembangunan Gedung Damkar di Dompak tahun 2013. Hanya saja, pengusutan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, yang saat itu dipimpin Sofwan A Rahman, jalan di tempat.

Menariknya, pengendapan dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Damkar tahun 2013 di Dompak tersebut disinyalir akibat balas jasa. Sebab mantan Kajati Kepri ini, diberi tumpangan tempat tinggal, selama dirinya menjabat Kajati di Kepri ini.

Namun, seperti kata pepatah 'sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan terjatuh jua'. Kini, politisi Partai PDIP yang juga abang kandung dari oknum Anggota DPRD Tanjungpinang itu, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Camat Bukit Bestari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menetapakan As selaku Kontraktor dan Zp selaku PPK sebagai tersangka dalam korupsi Proyek ‎Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari yang menggunakan APBD kota Tanjungpinang 2014, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang.

Pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Kantor Camat Bukit Bestari yang menelan dana Rp1,5 miliar APBD 2014 Kota Tanjungpinang itu, awalnya dilaksanakan oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa selaku kontraktor pelaksana. Namun proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari yang terletak di Dompak ini batal dilakukan, sebab lahan pembangunannya bermasalah.

Baca: Kejari Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari

Sejatinya, dengan adanya pembatalan pelaksanaan pekerjaan proyek ini, uang muka sebanyak 30 persen atau sebesar Rp406 juta itu dikembalikan. Namun hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan, uang negara tersebut, tidak dapat dipertanggung-jawabkan para tersangka.

Editor: Udin