Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pembobol Rumah di Tanjungpinang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-12-2015 | 17:13 WIB
Terdakwa-Pencuri-Rumah_edit.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa pencurian di Perumahan Cluster Air Raja usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa pencurian di Perumahan Cluster Air Raja, masing-masing Manuel Leonardo alias Gulamo (25), Rian (21), Kidal (25), dan Marham Aldi alias Uyun (30), divonis selama 1,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim‎ Jupriyadi SH, berserta anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Zulfadli SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/12/2015).

Dalam amar putusan ‎Majelis Hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti melanggar melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.‎

"Atas perbuatanya keempat terdakwa dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara‎, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jupriyadi SH.

Putusan ini ‎lebih ringan dari tutuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Mendengar putusan ini, keempat terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum‎ Zaldi Akri SH. ‎

Sebelumnya, keempat terdakwa melakukan aksinya dengan menggunakan ‎mobil rental Toyota Avanza Veloz BP 1773 YW di rumah salah seorang warga di Perumahan Cluster Air Raja. Baca: Beraksi di Batam dan Tanjungpinang, Kawanan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

Atas perbuatannya mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.850.000. Selanjutnya keempat terdakwa berhasil ditangkap polisi saat berada di Batam.

Editor: Dodo