Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sani-Nurdin Panen Dukungan di TPS Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-12-2015 | 16:55 WIB
sanur-nurdin_naik_bentor.jpg Honda-Batam
Sanur = Sani-Nurdin. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pasangan Soerya-Ansar (SAH) menang di TPS-10, kawasan perumahan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Perumahan Pinang Merah Kelurahan Batu Sembilan. Sedangkan pasangan Sani-Nurdin (Sanur) menang di TPS 11 Perumahan Pinang Hijau Tanjungpinang. Pasangan Sanur menang telak ‎dengan memperoleh 280 suara, sedangkan SAH memperoleh. 180 suara. 


Ketua KPPS-TPS 11 Perumahan Pinang Hijau Anuwar mengatakan, dari 474 pemilih sebanyak 16 Surat Suara tidak sah karena salah mencoblos. 

"Dari 774 DPT, hanya sebanyak 474 pemilih yang menyalurkan Hak Pilih ditambah, DPTB1 dan DPTB2 serta pemilih yang mengggunakan KK dan KTP,"ujarnya. 

Sementara itu, di 4 TPS yang ada di GOR-Kaca Puri Tanjungpiang, Sanur dinyatakan menang telak dengan memperoleh dominan suara di 4 TPS 1-4 yang ada di GOR-Kacapuri. 

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, di TPS-01 Kaca Puri, dari 380 orang pemilih yang melakukan hak pilih. Sedangkan Sanur memperoleh 167 Suara dan SAH hanya memperoleh 96 Suara,  "Suara Tidak sah karena salah coblos ada sebanyak 4 surat suara," ujar anggota KPPS-TPS 01 Evi. 

Di TPS-02 Kaca Puri, dari 467 Pemilih, ditambah 10 Orang Pemilih Tambahan Suara, dan DPTB2 yang menggunakan KK dan KTP, Pasangan calon Nomor Urut 1.Sanur memperoleh 88 Suara, sementara pasangan calon nomor Urut-2.SAH memperoleh 57 Suara, Suara Tidak sah sebanyak 4 surat suara. 

Di TPS-03 Masih di Kaca Puri, ‎dari 276 pemilih dan 2 pemilih tambahan, hanya 87 orang yang memilih, Sanur memperoleh 47 suara, sementara SAH memperoleh 38 suara, dan surat suara yang tidak dah atau salah coblos sebanyak 2 surat suara. 

TPS-04 Juga di Kaca Puri Tanjungpinang, dari 406 jumlah pemilih, ‎pasangan Sanur juga unggul dengan memperoleh 91 suara, SAH memperoleh 45 suara. Sebanyak 8 surat suara dinyatakan tidak sah karena salah coblos. 

Editor: Dardani