Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Mobilisasi Massa Istri Kabid Disduk Kota Batam Diserahkan Gakumdu
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 09-12-2015 | 15:00 WIB
20151209_120825.jpg Honda-Batam
Empat orang penyusup TPS 2 Tiban Lama saat diperiksa petugas. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang wanita yang terbukti melakukan penyusupan ke TPS 2 Tiban Lama melakukan pencoblosan dengan formulir C-6 hak orang lain dan ibu kosnya yang juga istri Kabid Kependudukan Kota Batam, Jamaris, akan diserahkan ke Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).

Lantaran kelimanya terbukti melanggar aturan yang ada dan menggunakan hak pilih seseorang yang bukan miliknya. "Kasus ini sudah masuk pidana jadi kita serahkan ke Gakumdu, untuk diproses secara hukum," ujar Panwas Kecamatan Sekupang, Kuncoro, usai melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kata Kuncoro, keempat wanita muda ini mengaku disuruh oleh ibuk kos, untuk memilih nomor urut 1 untuk Walikota Batam dan nomor urut 2 untuk Pilgub Kepri. Baca: 4 Wanita 'Mencurigakan' Ditangkap di TPS 2 Tiban Lama

Keempat wanita ini awalnya tidak mau, namun karena dipaksa oleh Anita, ibuk kos mereka, keempatnya pun pergi ke TPS 2 Tiban Lama. "Mereka diajarin sebelum ke TPS, untuk memilih pasangan tertentu. Tapi belum tau ada iming-iming uang atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Anita saat ditemui di Kecamatan Sekupang, mengakui empat lembar formulir C yang diberikan kepada anak kos tersebut milik anggota keluarganya.

Namun, keempat anggota keluarganya yang merupakan saudara dan anak angkat sudah pulang kampung. "Dari pada mubazir formulir C-6 saya beri saja ke anak kos," pungkasnya.

Editor: Dardani