Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak, Pria Pencabul Balita Ini Protes Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-12-2015 | 09:05 WIB
images_4.jpg Honda-Batam
ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Divonis 10 tahun penjara, terdakwa Irwin (19)‎ pelaku pencabul balita dan anak dibawah umur, sebut saja Melati (4) sempat protes atas putusan Majelis Hakim, usai membacakan putusan terhadap terdakwa, Selasa (8/12/2015) di PN Tanjungpinang. Sambil berdiri dan mengacungkan tangan keatas, terdakwa Irwan menyatakan putusan majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Pak Hakim, putusan ini tidak sesuai dengan fakta. Visum dokter dikatakan ada sperma tapi saya sendiri tidak pernah diperiksa oleh dokter terkait sperma itu," ujar Irwin pada majelis hakim yang menyidangkannya.

Menanggapi protes terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai ‎Bambang Trikoro SH dan anggotanya Eryusman SH dan Afrizal SH menyatakan, jika terdakwa tidak puas dengan putusan Majelis atas pemeriksaan berkas perkaranya, terdakwa disarankan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

"Hingga putusan majelis hakim di Pengadilan tingkat pertama ini, nanti bisa dikoreksi," ujar Bambang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang SH menyatakan terdakwa Irwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur, dengan tipu daya sebagaimana dakwaan Primer JPU yang melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Bambang.

Atas putusan ini terdakwa Irwin bersama Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati ‎SH menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabul Sanjaya SH menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu sendiri, lebih ringan lima tahun dari JPU yang menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 15 Tahun.

‎Dari persidangan diketahui, Irwin tega memperkosa Melati, balita yang baru berusia 4 tahun dirumahnya di Perum Lembah Asri, RT 002 RW 002 Kelurahan Toa Paya, Kecamatan Toa Paya, Kabupaten Bintan. Padahal, Melati dititipkan Ibunya kepada istri Irwin yang bernama Misah. Namun hanya ditinggal sebentar oleh Misah, ternyata Melati sudah dicabuli Irwin, Selasa (30/5/2015) lalu.


Editor : Udin