Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancam Laporkan Suban Hartono

Jendaita Pinem Pertanyakan Kredibiltas Penegakan Hukum
Oleh : Charles/ sn
Senin | 01-08-2011 | 18:47 WIB
Sebagai_Aksi_Protes_dengan_Tidak_Tegak_dan_adanya_Permainan_Hukum_antara_sikaya_dengan_aparat_Jendaita_Menggunakan_Pakaian_dengan_sejumlah_Protes.jpg Honda-Batam
Jendaita berpakaian dengan sejumlah tulisan protes. batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan terpidana pertambangan ilegal yang dibebasaka murni oleh Pengadilan Tinggi Riau, Jendaita Pinem, kembali mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan polisi, jaksa dan hakim di Tanjungpinang.

Jendaita merasa dizalimi selaku masyarakat kecil. Jendaita juga menduga bahwa proses hukum yang dihadapinya dengan tuduhaan penyerobotan dan pengeruskan lahan sebagaimana yang dilaporkan Direktur PT Terira Pratiwi Devalopman (TPD) yang telah berubah nama menjadi PT Kemayen Bintan (KB) Suban Hartono, sarat dengan rekayasa hukum dan tidak berpihak pada kebenaran.

"Putusan PN Tanjungpinang Nomor 82/PID.B/2010/PN.TPI sangat kontradiktif dan mlanggar UUD 1945, serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Meineral dan Batu Bara yang dipaksakan untuk menghukum dirinya dan dua terdakwa lainya, untuk kepentingan Suban Hartono." ujar Jendaita kepada batamtoday di Tanjungpinang, Senin, 1 Agustus 2011.

Hal itu, kata Jendaita, terlihat dari pernyataan Suban Hartono selaku Direktur PT Kemayen Bintan serta Hengki Laderson dalam sidang kasusnya di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Dalam keteranganya mengatakan, bahwa Foto copy sertifikat HGB nomor 00871 yang dijadikan jaksa sebagai alat bukti kepemilikan lahan PT Kemayen Bintan dinyatakan benar miliknya dan saat itu asli dari sertifikat tersebut ada dan sedang disimpan.

"Dan saat itu dia berjanji di bawah sumpah, akan ditunjukkan pada sidang selanjutnya, Tetapi sampai hari ini sertifikat tersebut tidak pernah ditunjukkan, baik pada polisi, jaksa maupun hakim," ujarnya.

Yang paling ironis, tambah Jendaita, pada tanggal 17 Maret 2011, Suban Hartono malah kembali membuat surat laporan kehilangan sertifikat tersebut kepada polisi dan mengumumkannya di media secara terbuka, dengan maksud untuk memenuhi pengajuan penggantiaan sertifikat tersebut.

"Sampai saat ini, polisi, jaksa dan hakim, tidak pernah mempersoalkan keterangan palsu di bawah sumpah yang diberikan Suban Hartono di persidangan. Bahkan, sebaliknya, setiap laporan yang dibuat Suban Hartono dkk sangat begitu mudah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, hingga menjadi pertanyaan ada apa polisi dengan Suban Hartono," ucap Jendaita.

Dalam keterangan yang diberikan Suban Hartono di PN, yang bersangkutan menyatakan bahwa perolehaan tanah dengan sertifikat HGB 00871 dari PT TPD kepada PT Kemayen Bintan adalah melalui merger. Namun, dalam sidang perkata perdata Nomor 04/Pdt.G/2010PN.Tpi, secara jelas kalau perolehannya melalui akt jual beli Nomor 828/xl/541/PTP/JB/NR/1996 yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 1996 yang dibuat oleh PPAT Neneng Rosiana SH di Tanjungpinang.

Atas sejumlah fakta ini, Jendaita menyatakan, bahwa Suban Hartono adalah makelar dan markus yang sering berkonspirasi dengan penegak hukum di Tanjungpinang, dengan kekuatan uang yang dimiliki.

"Atas dasar ini, kami meminta pada polisi di Polres Tanjungpnang dan Polda, serta Kejaksaan di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, agar segera menginvestigasi sejumlah kecurangan hukum yang diperankan Suban Hartono dalam mempertahaankan lahaan yang bukan miliknya di Dompak," jelas Jendaita.

Selain itu, Jendaita mengancam akan melaoporkan Suban Hartono atas perolehaan lahan di Dompak seluas 2.700 hektar yang dikuasai secara berlebihaan. Karena berdasakan data yang kami miliki,  sari toal luas tanah itu, belum semuanya diganti rugi, tetapi telah disertifikatkan.

"Selain sifar kepemilikannya tidak prosedural, sebagian besar lahan tersebut adalah hutan mangrove yang belum pernah dibebasakan oleh Menteri Kehutanan, namun telah diklaim menjadi milik Suban Hartono. Oleh karena itu, kami juga akan segera melaporkan yang bersangkutan," tegas Jendaita.