Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun Ini, Kejati Kepri Berhasil Selamatkan Rp8,346 Miliar Uang Negara Dari Koruptor
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-12-2015 | 18:32 WIB
IMG_20151208_123430_edit.jpg Honda-Batam
Uang hasil korupsi sebesar Rp8,346 miliar yang berhasil diselamatkan Kejati Kepri selama periode Januari - Desember 2015. (foto : Charles Sitompul)

BATATODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menyelamatkan Rp8.346.964.407 uang Negara dari sejumlah koruptor‎ yang disidik dan yang telah dilakukan penuntutan, sejak periode Januari - Desember 2015.

Kepala Kejati Kepri, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rahmat SH mengatakan, pelaksanaan penyelematan uang negara dari tersangka, terdakwa dan‎ terpidana Korupsi oleh Kejati Kepri itu, dilakukan melalui penelusuran asset serta upaya yang dilakukan Kejati untuk meminta kepada terdakwa, dan terpidana, agar dapat mengembalikan nilai kerugian, dengan tidak menghentikan proses penuntutan.

"Total keseluruhan uang Negara yang dapat kami selamatkan ‎dari pelaksanaan pengusutan dan penindakan kepada 16 tersangka korupsi yang disidik dan dituntut Kajati Kepri, sebesar Rp8.346.964.407 dalam tahun 2015 ini," ujar Rahmat.

Lebih jauh dijelaskan, dari total nilai pengembalian diantaranya berasal dari terdakwa Willi Indra dan Surya Dharma Putra pada korupsi sisa dana PPID ‎Kabupaten Anambas. Selanjutnya dari terdakwa Raja Ishak pada kasus Master Plan Pariwisata di Anambas. Kemudian dari terpidana Binsar Simanjuntak pada proyek pembangunan Paspel Brakit serta dari terdakwa Abdul Muis, Ari Nurcahyo dan Samidan pada korupsi Rutan Batam.

"Termasuk juga korupsi proyek Kebun Raya Batam saat ini sebesar Rp2.475 milliar dan Rp360 juta dari saksi Syamsir Gultom. Sehingga total seluruhnya untuk korupsi proyek Kebun Raya Batam sebesar Rp3,102 milliar," ujarnya.

Terhadap uang negara tersebut, baik yang proses hukumnya sedang berlangsung dan yang sudah inkrah, akan dititipkan dan disetorkan ke BRI Tanjungpinang sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dengan pengembalian ini, hendaknya juga menjadi contoh bagi pelaku lainnya, agar apapun dana Negara yang dicuri dan dinikmati dengan jalan melawan hukum, harus dikembalikan kepada Negara," pungkasnya.

Editor: Udin