Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cemburu, Muhammad Weliyadi dan Budi Wahono Bunuh Synthia Bella
Oleh : Gokli
Selasa | 08-12-2015 | 17:56 WIB
pembunuh-cintya.jpg Honda-Batam
Muhammad Weliyadi bin Damun dan Budi Wahono bin Masudin saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pembunuh Synthia Bella alias Meme sekitar bulan Juli 2015 lalu di Sekupang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya, Muhammad Weliyadi bin Damun dan Budi Wahono bin Masudin, dihadapkan ke persidangan untuk mendengar keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (8/12/2015) sore.

Dikatakan saksi Lidia, saudara korban, Meme sebelum kejadian pamit ke luar rumah untuk menemui temannya. Kala itu, Meme dijemput seorang pria yang belum dikenalnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Sejak korban ke luar rumah, sambung saksi, Meme tak kunjung pulang sampai dua hari. Tiba-tiba, saksi dan keluarganya mendapat kabar bawa Meme ditemukan dalam kondisi tewas.

"Saya tahu pelaku setelah di Kantor Polisi. Saat penemuan jasad korban, saya memang ditanyai siapa saja orang-orang yang dekat dengan korban," katanya.

Lidia juga menjelaskan, korban pernah cerita lagi ribut atau cekcok dengan pacarnya Muhammad Weliyadi. Dimana, Muhammad Weliyadi cemburu lantaran korban dekat dengan pria lain.

"Korban pernah cerita, pacarnya cemburu dan mereka lagi ribut. Tapi saya tak menyangka bakal dibunuh," kata dia.

Sementara saksi lainnya, Daut, saudara terdakwa Muhammad Weliyadi, menerangkan terdakwa mengirim pesan singkat sedang mendapat masalah. Terdakwa juga mengakui telah membunuh pacarnya Meme.

"Terdakwa sempat sms saya, katanya lagi ada masalah, baru membunuh pacarnya Meme," ujar saksi Daut.

Keterangan para saksi dibenarkan kedua terdakwa. Mereka yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum Peradi Batam hanya bisa tertunduk lemas.

"Semua benar yang mulia," ujar terdakwa Muhammad Weliyadi.

Dalam dakwaan JPU, Budi Wahono merupakan orang yang membantu Muhammad Weliyadi menghabisi nyawa Synthia Bella. Budi Wahono merupakan orang yang menjemput korban dari rumahnya.

Perbuatan terdakwa diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau kedua pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan hilang nyawa.

Sesuai pasal yang didakwakan JPU, kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dodo