Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Pembangunan Kebun Raya Batam Kembalikan Rp 3,102 Miliar ke Negara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-12-2015 | 16:58 WIB
pengembalian-uang-korupsi-k.jpg Honda-Batam
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Rahmat SH bersama sejumlah jaksa menunjukkan uang Rp 3 miliar lebih yang dikembalikan Terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Yusriwan. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Yusriwan, mengembalikan Rp 3,102 miliar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang menelan dana Rp21 milliar dari APBN 2014 tersebut.

Pengembalian nilai kerugiaan negara dilakukan Yusirwan saat sidang penuntutan di Pengadilan, dan disita pihak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dititipkan ke Bank BRI, Selasa (8/12/2015). 

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Rahmat SH, mengatakan pengembalian nilai kerugian negara ini, dilakukan atas inisiatif Yusirwan saat penuntutan tiga terdakwa korupsi proyek itu, masing-masing One Indirawati Hardi selaku PPK, Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (AP) dan Yusriwan selaku Dirut PT Asfri Putra Roro. 

"Sebelum nya tim penyidik juga telah menyita Rp 360 juta dari saksi Syamsir Gultom selaku Dirut PT Arah Pemalang, yang meminjamkan perusahaannya pada M Zaini Yahya selaku project manager dalam korupsi ini," kata Rahmat. 

Kemudian, dalam penuntutan, Yusirwan selaku Dirut PT Asfri Putra Rora selaku pelaksana proyek, dari M. Zaini Yahya juga melakukan pengembalian ‎dana Rp 2.742 miliar, karena dalam perjalanan proyek tersebut, Yusirwan yang meminjam perusahaan dari Syamsir, kemudian dialihkan lagi PT Asfri Putra Rora selaku pelaksana. 

"Dengan dua kali pengembaliaan ini, maka Rp 3,‎102 miliar nilai kerugian negara dari Rp 6,9 miliar lebih yang sebelumnya ditetapkan BPKP telah dikembalikan terdakwa," ujar Rahmat. 

Sementara sisanya, dikatakan Jaksa Penuntut Umum dan Asisten Pidana Khusus, dari data dan fakta persidangan, kepada Majelis Hakim, Yusirwan juga mengaku sebelumnya telah menyetorkan garansi bank sebesar Rp 1,323 miliar ke negara dari proyek pembangunan Kebun Raya Batam yang mangkrak.

Selain itu, Rp 1,323 miliar garansi bank, juga diperhitungan pasal PPH sebesar Rp 595 juta, sehingga total keseluruhan kerugian jika dihitung dengan keuntungan proyek 10 persen menjadi Rp 1,995 miliar. 

"Dalam tuntutan kami akan tetap mengurangkan yang diakui terdakwa telah dikembalikan berdasarkan data penyetoran dana ke Kas Negara yang jelas, termasuk yang disetorkan saat ini, dan mengenai apakah masih ada sisa dari Rp 6,9 milliar nilai kerugian yang ditimbulkan dalam korupsi ini, kita lihat nanti dari hitung-hitungan Majelis Hakim berdasarkan putusan pada terdakwa," kata dia.

Sedangkan untuk total Rp 3,102 miliar yang telah disita Kejaksaan saat penyidikan dan penuntutan, akan disetor dan dititipkan ke Bank BRI, dan setelah putusan ketiga terdakwa nantinya berkekuatan hukum tetap akan disetorkan ke Kas Negera sebagai PNBP.

Sebelumnya, Kejati Kepri, menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam yang menelan dana Rp 21 miliar dari APBN. Ketiga tersangka yang ditetapkan itu adalah 
M Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (AP), Yusriwan selaku Dirut PT Asfri Putra Roro, dan One Indira Hardi selaku PNS yang menjabat sebagai PPK proyek dari Kementerian PU itu.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah dengan me-mark-up harga serta memanipulasi capaian pekerjaan untuk pencairan sehingga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Baca: Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Kebun Raya Batam Ditolak Hakim 

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan jaksa, M Zaini Yahya dan Yusirwan merupakan orang yang paling bertanggung jawab meminjam dan melaksanakan proyek atas nama PT Arah Pemalang sebagai pemenang tender pengerjaan proyek tersebut.

"Uang proyek sudah dibayarkan 100 persen dan dibayarkan PPK melalui rekening PT Arah Pemalang. Pencairan dilakukan oleh kedua tersangka," ujar Yulianto, Aspidsus Kejati Kepri, saat itu. 

Sedangkan penandatanganan kontrak dan pencairan dana selalu dilakukan oleh Dirut PT Arah Pemalang, Syamsir Gulta, dengan bayaran fee sebesar Rp 360 juta atas pemakaian dan penggunaan perusahaannya oleh kedua tersangka. Namun Syamsir belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dodo