BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Resor Bintan ternyata sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) di Jalan Raya Desa Busung, yang dilaporkan oleh Partono --karyawan SBP, ke Polsek Bintan Utara pada November 2011 silam, yakni SD dan Asm.
"Awalnya memang satu yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari hasil penyidikan lebih lanjut menjadi dua tersangkanya," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Selasa (8/12/2015).
Andri menjelaskan, lahan yang diklaim oleh SBP sudah diserobot oleh kedua tersangka seluas 12 hektare, tepat posisinya di jalur jalan menuju tangki air SPAM di depan Kantor Camat Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan seluruh berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. "Semoga setelah seluruh berkas dilengkapi, kasus dugaan penyerobotan lahan ini segera kita limpahkan ke kejaksaan. Mengingat penetapan tersangka terhadap keduanya sudah sejak sekitar satu bulan lalu," harapnya.
Walau kasus itu sudah hampir empat tahun lalu dilaporkan, namun kasusnya tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan serta penegakan hukum oleh Polri.
"Apapun yang telah kita lakukan, adalah bentuk tanggungjawab Polri terkait pelayanan terhadap masyarakat. Artinya, semua warga sama di hadapan hukum dan tidak ada yang istimewa," imbuhnya.
Editor: Dodo