Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perpanjangan Kontrak PT Feeport

Sidang Dilakukan Tertutup, Novanto Sebut Rekaman Menteri ESDM Palsu
Oleh : Irawan
Senin | 07-12-2015 | 20:10 WIB
Setnov3_edit.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Setya Novanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang tertutup di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), meskipun desakan diadakan sidang terbuka oleh publik menguat, Senin (7/12/2015).

Sidang tertutup dilaksanakan atas permintaan Novanto, karena ada beberapa hal yang tidak perlu diketahui publik.

Awalnya, sidang Novanto dijadwalkan pada pukul 09.00. WIB, namun ditunda karena Novanto sedang ada agenda kerja yang tidak bisa ditinggalkan.

Melalui pengacaranya, Firman Widjaja, meminta jadwal pemeriksaan diundur pada pukul 13.00 WIB. Novanto sendiri baru datang ke MKD sekitar pukul 13.48 WIB melalui pintu lorong samping, setelah kucing-kucingan dengan awak media.

Kedatangan Novanto mendapatkan pengawalan ketat dari Polri dan Pamdal DPR. Novanto terlihat didampingi Ketua BURT DPR Roem Kono dari Partai Golkar. 

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, pemeriksaan terhadap Novanto rencananya akan dipimpin dirinya, namun karena tekanan darahnya meninggi, maka pimpinan sidang dipimpin Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir.

"Tapi saya sayangkan Setya Novanto minta sidang tertutup, harusnya terbuka. Kalau memang dia tidak bersalah publik bisa mengetahui melalui penjelasannya," kata Dasco.

Dasco mengatakan, selama ini pemeriksaan terhadap pelanggaran etik anggota DPR dilakukan secara tertutup, bukan terbuka. Sedangkan dalam pemeriksaan Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan pengecualian.

Sebagai teradu, Novanto dalam pemeriksaan didampingi pengacaranya Firman Widjaja, setelah sidang disepakati tertutup. Novanto memberikan penjelasan soal tuduhan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin selama satu jam.

Wakil Ketua MKD Junirmat Girsang dari Fraksi PDIP mengatakan, Novanto menolak bicara soal rekaman pertemuan antara dirinya, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid.

"Beliau sudah bilang tidak akan menjawab kalau kita berbicara tentang rekaman. Itu hak beliaulah, artinya itu merugikan diri sendiri, bukan saya," kata Junimart.

Junimart mengatakan, ada 3 hal yang akhirnya menjadikan sidang tertutup.

"Karena ada hal-hal yang tidak bisa dipublish. Kedua, itu merupakan hak teradu, kita tidak bisa memaksa. Ketiga, semua tergantung kepada pimpinan sidang yang mengarahkan ke mana perginya sidang," katanya.

Selain itu, kata Junirmat, Novanto juga tidak mengakui kesaksian Maroef dan Sudirman.

"Tidak ada satupun keterangan dari 2 orang ini sebagai pengadu dan sebagai saksi yang diamini oleh pak Setya Novanto sebagai teradu," katanya.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Sasono mengatakan, Novanto tidak menerima tuduhan yang disampaikan pengadu dan saksi, sehingga yang bersangkutan membela diri.

Guntur menjelaskan, Novanto mempertanyakan legal standing pelaporan Menteri ESDM dengan bukti rekaman yang ada.

"Seperti itu bahwa rekaman itu menjadi tidak sah menurut beliau, alasannya beliau kan punya hak untuk menyampaikan legal standing itu dilakukan tanpa seizin dan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum," kata Guntur.

Tidak Benar dan Palsu
Sementara itu, ditengah persidangan tertutup Novanto di MKD, beredar nota pembelaan tertulis yang disampaikan Ketua DPR kepada MKD. Dia menuding keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak benar dan palsu.

"Kesaksian yang diberikan oleh saudara Saroef Sjamsoeedin di muka persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan adalah kesaksian yang palsu atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Setya Novanto seperti tertuang dalam nota pembelaannya.

Novanto kemudian membeberkan keterangan Maroef yang disampaikan pada 3 Desember 2015 lalu. Menurutnya, apa yang disampaikan Maroef adalah tidak benar. Novanto menggarisbawahi poin soal permintaan saham, pembicaraan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dan menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa saya tidak akan mengomentari lebih lanjut semua pertanyaan yang didasarkan atau berkaitan dengan rekaman ilegal yang direkam oleh saudara Maroef Sjamsoeddin dengan cara melawan hukum dan tanpa hak," tulisnya.

Novanto juga menegaskan, keterangan Predir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin juga tidak benar.

"Bahwa dengan tegas saya menolak seluruh keterangan/kesaksian saudara Maroef Sjamsoeddin yang telah menuduh saya dengan tanpa bukti yang sah," katanya.

Bahwa dengan tegas saya menolak seluruh keterangan/kesaksian saudara Maroef Sjamsoeddin yang telah menuduh saya dengan tanpa bukti yang sah," katanya.

Dalam nota pembelaan setebal 12 halaman itu, Novanto juga membantah telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta jatah saham ke PT Freeport Indonesia.

"Bahwa keterangan/kesaksian saudara Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan saya meminta saham, menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden menggunakan wewenang saya untuk kepentingan pribadi adalah keterangan/kesaksian palsu dan tidak benar," katanya.

Novanto kembali menegaskan tuduhan yang disampaikan Menteri ESDM Said dan Presdir PT Freport Indonesia adalah tidak benar.

"Bahwa saya menegaskan, sekali lagi bahwa saya tidak pernah menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi dengan meminta saham, PLTA atau pun saham PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamanakan Presiden Jokowi dan Wapres," katanya.

Dalam pembelaannya, Novanto juga menyebut bahwa Menteri ESDM Sudirman Said telah mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa Saudara pengadu Sudirman Said telah mencemarkan nama baik saya dengan mengatakan bahwa saya mencatut nama Presiden dan meminta saham kepada PT Freeport Indonesia tanpa bukti sama sekali," kilahnya.

Editor: Surya