Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilaporkan 4 Tahun Silam

Polres Bintan Tetapkan SD Tersangka Penyerobotan Lahan di Desa Busung
Oleh : Harjo
Senin | 07-12-2015 | 16:28 WIB
Lahan_SBP.jpg Honda-Batam
(Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Resor Bintan menetapkan SD, pengusaha asal Bintan Utara, sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) di Jalan Raya Desa Busung yang dilaporkan oleh Partono, karyawan SBP, ke Polsek Bintan Utara pada November 2011 silam.

"Sejak sekitar satu bulan lalu, dia (SD) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Buntan kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Senin (7/12/2015).

Andri menyampaikan penyidik saat ini, masih menyiapkan berkas untuk proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. "Yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menunggu proses lebih lanjut, semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, permasalahan tersebut memang sudah lama dilaporkan oleh pihak pemilik lahan. Setelah dilakukan pendalaman dan memastikan permasalahan yang diduga diserobot oleh tersangka dan sekitar bulan lalu baru.

Walau kasus itu sudah hampir empat tahun lalu dilaporkan, namun kasusnya tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan serta penegakan hukum bagi Polri.

"Apapun yang telah kita lakukan, adalah bentuk tanggungjawab Polri terkait pelayanan terhadap masyarakat. Artinya, semua warga sama di hadapan hukum dan tidak ada yang istimewa," imbuhnya.

Editor: Dodo