Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penimbun BBM Cabut Gugatan Praperadilan
Oleh : Charles/ sn
Senin | 01-08-2011 | 16:58 WIB
227-praperadilan.jpg Honda-Batam

Gambar Ilustrasi Praperadilan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aneh bin ajaib, setelah sebelumnya tersangka penimbun BBM bersubsidi, Ramon Praditya, sempat mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapolri, Kapolda Kepri, Kapolresta Tanjungpinang, dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, kini dia mencabut gugatan tersebut.

 

 

Sebelumnya, Ramon, melalui kuasa hukumnya Agus Setiawan, menggugat praperadilan kepada polisi atas dugaan penangkapan dan penahanan yang diduga tidak sah. Namun kini, secara tiba-tiba Agus Setiawan menyatakan mencabut gugatan tersebut ke PN Tanjungpinang.

Pencabutan permohonan praperadilan terhadap polisi ini, dilakukan tersangka Ramon Praditya, melalui kuasa hukumnya Agus Setiawan, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin, 1 Agustus 2011.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Morgan Simanjuntak yang sebelumnya ditunjuk dan ditugaskan untuk menyidangkan kasus gugatan praperadilan tersangka Ramon Praditya ini, juga membenarkan pencabutan gugatan tersebut, yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya.

"Tadi pagi (hari ini Senin, 1 Agustus 2011 --red) kami sudah mulai akan sidang, tetapi ketika saya buka sidang, kuasa hukum pemohon mengajukan secarik kertas, yang menyatakan pembatalan dan pencabutan gugatan praperadilan itu," ujar Morgan.

Dengan secaraik kertas permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu, kata Morgan, pihaknya akan membuat penetapan pencabutan agar perkara permohonan gugatan praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2011 itu dapat dicabut dari registrasi induk buku perkara PN Tanjungpinang.

Ditanya mengenai alasan pencabutan, hakim Morgan juga mengatakan bahwa sampai sat ini tidak tahu, apalah, karena terdakwa ditekan atau dilobi polisi atas kasus yang dihadapi. Karena berdasarkan secarik kertas yang diberikan padanya, hanya meminta pembatalan dan pencabutan saja tanpa dibarengi dengan alasan.

Sementara itu, terangka Ramon Praditya, melalui kuasa hukumnya Agus Setiawan, yang berulangkali dikonfirmasi batamtoday terkait dengan pencabutan praperadilan itu, hingga berita ini diturunkan, dia enggan memberikan tanggapan. Konfirmasi SMS batamtoday yang dikirimkan hingga saat ini juga tidak dibalas.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 21 Juli 2011, tersangka kasus penimbun BBM bersubsidi Ramon Praitya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2011 di PN Tanjungpinang, atas dugaan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian, tidak aah dan bertentangan dengan KUHAP.     

Munculnya gugatan praperadilan ini, disebebkan ketidakprofesionakan polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus BBM bersubsidi. Dalam gugatanya, tersangka penimbun BBM bersubsidi, Ramon Praditya, melali kuasa hukumnya menyatakan mempraperadilkan Kapolri, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Tanjungpinang, dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Ramon Praditya adalah tersangka penimbun solar di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Kelurahan Batu 9, atau tepatnya Komplek Rajawali, Tanjungpinang.

Pada Rabu, 22 Juni 2011, polisi melakukan penggerebekan di tempat bengkel pemilik Ramon Praditya. Ramon adalah adik anggota polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.