Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PMII Desak Bawaslu dan Gubernur Kepri Tindak Tegas PNS Terlibat Politik Praktis
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-12-2015 | 10:18 WIB
mobdin.jpg Honda-Batam
Mobil dinas (mobdin) di Dinas Pendidikan Kepri.yang kerap digunakan PNS, Iwan Panggabean untuk kepentingan kampanye salah satu paslon Cagub/ Cawagub Kepri (foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang meminta Badan Pengawas Pemilu dan Gubernur Provinsi Kepri, melakukan tindakan tegas terhadap oknum PNS, Iwan Panggabean selaku pejabat PNS di Dinas Pendidikan Kepri.

Pasalnya, Iwan Panggabean terindikasi sebagai salah satu tim sukses pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta kerap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu paslon tersebut.

"Kami meminta Bawaslu dan Penjabat Gubernur, segera bertindak dan memberikan sangsi tegas pada PNS yang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk membantu salah satu pasangan calon berkampanye dan bahkan turut serta berpolitik praktis," ujar Ketua PMII Tanjungpinang Helianto kepada BATAMTODAY.COM, Minggu,(6/12/2015) di Tanjungpinang . 

Dikatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral. Maka apabila melanggar, bisa diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak.

Selain itu katanya lagi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 Tahun 2015 juga mengatur agar Paslon dan Tim Sukses tidak melibatkan ASN dalam kampanye. Penegasan itu bisa dilihat dalam pasal 66 ayat (2) PKPU nomor 7 Tahun 2015.

Aturan lainnya ungkap Helianto, tertuang dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

"Jadi jelas, Pejabat yang melanggar peraturan adalah bukan Pejabat yang baik. Jadi sebaiknya Bawaslu mendalami hal ini, dan memberikan sangsi sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada," tandasnya.


Editor : Udin