Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Batam Tanpa TPS Khusus
Oleh : Ali
Senin | 20-12-2010 | 16:49 WIB

Batam, batamtoday - Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Batam kali ini tidak ada TPS khusus. Demikian dikatakan anggota Pokja DPT KPUD Batam, H Ngaliman, Senin (20/12).




"Dari perubahan aturan baru KPU, untuk pemilukada ini tidak menyediakan TPS khusus," kata Ngaliman di Kantor KPUD Batam Kota, Sekupang. 

Pemilihan Pilkada 2010 ini, berbeda dengan pemilihan sebelumnhya pada tahun 2009, dimana KPU menyediakan TPS khusus seperti rumah sakit, dan lapas.

"Sesuai dengan peraturan KPU, pasien yang berada di rumah sakit diperbolehkan untuk mencoblos di TPS yang terdekat dari rumah sakit," ujar ngaliman.

Karena, menurutnya lagi, untuk rumah sakit tidak mungkin kita datangkan satu persatu, yang penting bila si pasien ingin menggunakan hak suaranya, pasien tersebut dapat menunjukkan kartu undangan yang telah disetujui TPS dimana seharusnya si pasien mencoblos.
 
Selain rumah sakit, maka para warga binaan di Lembaaga Pemasarakatan (lapas), juga tidak di disediakan TPS khusus, namun KPU meminta kepada pihak keamanan untuk menjaga lebih ketat lagi disana.

"kita minta penjagaan yang ekstra lah disana, termasuk daerah yang rawan kecurangan," ujarnya.