Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP DPRD, Disdik dan SMKN 1 Berlangsung Tertutup
Oleh : Alrion/ sn
Senin | 01-08-2011 | 16:16 WIB
logo-dprd-karimun-e-p.jpg Honda-Batam

Lambang DPRD Karimun

KARIMUN, batamtoday - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Dinas Pendidikan Karimun dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Karimun, tiba-tiba berlangsung tertutup. Padahal, pada awalnya RDP berlangsung terbuka.

Ceritanya, RDP atau hearing pada awalnya bersifat terbuka, namun begitu membicarakan materi terkait mosi tidak percaya sejumlah guru dan pegawai SMKN 1 Karimun kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Karimun Joko Lelono, RDP berubah menjadi tertutup. Alasannya, pada saat itu sejumlah guru dan siswa SMKN 1 memasuki ruangan RDP di Gedung DPRD Karimun.

Sekretaris Komisi A DPRD Karimun Anwar, menyuruh orang yang tidak ada namanya dalam undangan hearing agar keluar.

Dengan alasan rasa keadilan, Anwar juga menyuruh wartawan keluar rungan. Hal ini membuat anggota Komisi A Jamaluddin SH melakukan interupsi. Menurut Jamaluddin, dalam hearing  tidak ada yang perlu ditutupi. "Wartawan pun tahu mana saja yang harus diberitakan. Kalau dikatakan off the record maka hal itu tidak akan ditulis wartawan. Kalau begini sama saja kita mengangkangi kebebasan pers," ujarnya.

Begitu wartawan keluar rungan, Jamaludidn langsung mengikuti wartawan keluar dari ruang hearing. Ia mengatakan, sebenarnya banyak yang harus ditanyakan pada saat hearing tadi. Kenapa saya keluar karena hearing digelar tertutup. "Buat apa menutupi hal yang bobrok. Harusnya kita saling terbuka," tambahnya.