Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Pilkada, Kejati Kepri Tingkatkan Status Lima Berkas Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-12-2015 | 09:18 WIB
IMG_20150914_111756_edit1.jpg Honda-Batam
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat SH (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri akan meningkatkan status penyelidikan lima berkas dugaan korupsi dengan sejumlah tersangka ke tingkat penyidikan, setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Rahmat SH, mengatakan, untuk menjaga kondusifitas dan netralitas dari unsur politik, sehingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti kuat atas dugaan korupsi, dan statusnya akan dinaikkan ke proses penyidikan. 

"Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan masih terus kami lakukan, dan untuk menghindari unsur politik saat ini, sejumlah kasus tersebut masih tetap kita dalami. Namun yang pasti, pelaksanaan pengusutan terus kami lakukan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di Gedung Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jum'at (4/12/2015). 

Hanya saja, Rahmat SH masih enggan membeberkan kasus korupsi yang dinaikkan statusnya itu dengan alasan, saat ini pemerintah dan semua kalangan sedang disibukkan dengan pesta demokrasi. "Yang jelas, pasti kami tindaklanjuti dan tinggal menunggu waktunya saja," sebutnya. 

Sebelumnya, Kejati Kepri telah memanggil dan memeriksa Kepala Inspektorat Pemko Batam dalam dugaan korupsi Rp66 miliar dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) APBD Kota Batam tahun 2011. "Sampai saat ini masih terus kami selidiki, karena memang penggunaan dana tersebut melibatkan banyak SKPD," ujar Rahmat menanggapi.

Penyelidikan dugaan korupsi dana bansos Kota Batam tahun 2011 itu dilakukan atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Sudah kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan permintaan keterangan dan data kepada sejumlah pejabat yang diperiksa. Pemanggilan serta permintaan keterangan pada pejabat Pemko Batam ini, merupakan pemanggilan dan pemeriksaan yang ketiga kalinya," ujarnya. 

Alokasi dana hibah dan bansos tersebut digunakan untuk pendidikan, bantuan UKM dan bantuan sosial lainnya. "Secara keseluruhan dana yang digunakan masih kita selidiki. Namun yang jelas, dalam pelaksanaan penyelidikan ini, kita akan teliti semua, untuk apa saja digunakan, bagaimana cara penggunaan dan pelaporannya," ujarnya.

Jika ditemukan keterkaitan, Kejari Kepri juga akan memanggil Sekdako Batam Agus Sahiman dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. "Sekda dan Wali Kota belum dipanggil. Tapi kalau ada kaitanya dalam dana hibah dan bansos ini, pasti akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.

Editor: Udin