Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menguak Tabir 'Perdagangan' Tuntutan Terdakwa Narkoba di Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-12-2015 | 08:39 WIB
narkoba.jpg Honda-Batam
ilustrasi "tarian" terdakwa narkoba. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aroma dugaan praktek suap puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk meringankan tuntutan atas kasus pidana narkoba, menjadi 'dagangan' oknum jaksa, kuat tercium di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Selain tuntutan super ringan, 2 tahun penjara, yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R SH terhadap terdakwa pemilik 0.20 gram narkoba jenis sabu, Daining Wulandari, sejumlah tuntutan super ringan terhadap sejumlah perkara pidana khusus narkoba, juga dilakukan sejumlah jaksa dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, terdapat puluhan kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Penuntutanya terindikasi berbau "suap" kepada oknum jaksa dan hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, dengan tujuan meringankan hukuman pelaku.


Sejumlah perkara tersebut diantaranya, tuntutan JPU terhadap dua dari lima terdakwa narkoba jenis sabu dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang masing-masing bernama Hanjaya Simarmata dan Indra Siska.

Kendati sebelumnya JPU Ricky Setiawan menyatakan terdakwa Hanjaya terbukti secar sah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu‎ seberat 1,89 gram, sebagaimana dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, namun Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ini hanya menuntut terdakwa Hanjaya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan beraroma "fulus" itu, akhirnya Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis terdakwa Hanjaya dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Indra Siska juga hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis majelis Hakim PN Tanjungpinang 10 Bulan tanpa denda dengan alasan kalau wanita ini hanya mengetahui adanya pemufakataan jahat transaksi narkoba.

Malangnya, tiga terdakwa lainya masing-masing Anton Ginting, Akib alias Abah, dan mantan sipir Lapas Kelas IIA Jhontra Hotlan karena diduga tidak "mengurus dan tidak mampu menyediakan sejumlah dana', dituntut 6 Tahun sampai 15 tahun bui oleh JPU R SH.

Jauhnya selisih perbedaan waktu tuntutan dan vonis kelima terdakwa sindikat narkoba tersebut, menjadi pertanyaan pada masing-masing terdakwa. Bahkan salah seorang terdakwa mengatakan, ringannya putusan rekannya dalam satu jaringan narkoba itu, mengindikasikan adanya pengurusan dan penyeroran uang kepada jaksa dan hakim.

"Saya dengar mereka diurus dan telah memberikan sejumlah uang pada jaksa dan hakim. Makanya tuntutan dan putusan hukuman kami sangat jauh berbeda," ungkap salah seorang terdakwa pada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/12/2015) di PN Tanjungpinang.

Dalam Kasus berbeda, JPU Ricky juga menuntut terdakwa Herman Alias Aheng (49), pemilik 0,57 gram narkotika jenis sabu, dengan hukum 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim memvonis terdakwa sama dengan tuntutan JPU.

Njomplangnya beda tuntutan dan vonis kasus-kasus narkoba tersebut semakin menguatkan dugaan "aroma" permainan fulus. Terlihat dari tuntutan jaksa binaan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang dan Hakim PN Tanjungpinang pada terdakwa narkoba, Raja Vicky dan terdakwa Syarifudin alias Udin pemilik dan pengedar 0,5 gram narkoba jenis sabu.

Karena tidak sesuai dengan perjanjian pemberiaan dana, JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa Raja Vicky selama 4 tahun penjara denda Rp1 milliar subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Syarifudin alias Udin dituntut 5 tahun penjara.

Mirisnya, Hakim PN Tanjungpinang malah memvonis terdakwa Raja Vicky dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Syarifudin alias Udin di Vonis 5 Tahun penjara denda Rp1 milliar subsider 1 bulan kurungan.

Atas jauhnya perbedaan tuntutan dan vonis terdakwa "tanpa fulus" tersebut membuat beberapa terdakwa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Raja Vicky. Sementara untuk terdakwa Syarifudin alias Udin menyatakan menerima.

Selain sejumlah terdakwa pemilik narkoba di atas, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH juga hanya menuntut 4 tahun denda Rp800 juta  subsider 3 bulan kurungan atas terdakwa Revando Lubis Alias Lubis bin Muhammad (47) selaku kurir sabu 0,57 gram.


Meskipun JPU ini menyatakan terdakwa Revando Lubis terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menawarkan dan menjual serta menjadi kurir narkoba jenis sabu, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 114 ‎ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba, namun yang bersangkutan hanya dituntut 4 tahun penjara.

Editor: Udin