Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kriminal Pertama di Bulan Ramadhan

Curi Laptop, Residivis Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 01-08-2011 | 14:57 WIB
laptop1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Babak belur - Wahyudi, pelaku pencuri laptop saat diekspose Polsek Lubuk Baja (Fotp: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Wahyudi (35), warga Kampung Pelita babak belur dihajar warga saat kepergok sedang mengambil sebuah laptop dari dalam mobil milik Merry di Ruko Pelita blok G/3, Senin, 31 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh Tia (36), pembantu korban yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di lokasi kejadian.

Lelaki penggangguran yang menjadi pelaku kejahatan pertama di bulan Ramadhan ini adalah residivis kasus penjambretan di Polsek Lubuk Baja setahun yang lalu, dia mengambil laptop hitam merk Toshiba dari bagian tengah mobil Chevrolet Captiva BP 1360 EX yang sedang terparkir didepan toko. Namun malangnya sebelum berhasil mengambil, aksi pelaku diketahui dan akhirnya babak belur dihajar warga.

"Pelaku dihajar warga saat kepergok mengambil laptop dari dalam mobil yang diparkir didepan toko," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday di ruang kerjanya.

Chrisman menambahkan, pada saat kejadian pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci, korban yang sebelumnya tampak gelisah dan mondar-mandir di sekitar lokasi langsung mengambil laptop di bagian tengah mobil dengan membuka pintu sebelah kanan.

Sementara itu, Merry (25), mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diketahui oleh pembantunya. Pelaku yang sudah memegang laptop langsung diteriaki maling dan karena ketakutan pelaku kabur dan melempar kembali laptop itu ke dalam mobil.

"Pelaku diteriaki maling oleh pembantu saya, dan terus kabur," ujar Merry.

Teriakan minta tolong itu langsung direspon warga yang berada di sekitar lokasi, pelaku dapat dibekuk tidak jauh dari lokasi dan babak belur dihajar warga. Beruntung aksi warga itu dapat diredam ketika ada anggota Patroli Jalan Raya (PJR) dan Buser Polsek Lubuk Baja yang turun ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.