Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Dana Bansos 2012

Oknum Anggota DPRD Natuna dan Pengurus Ormas Gapestra Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-12-2015 | 11:28 WIB
Anggota_Dewan_Natuna_Dan_Terdakwa_Lainya_edit.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari aspirasi DPRD Natuna,  Rusli Alias Bujang Gondrong selaku Anggota DPRD Natuna dan lainnya,

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari aspirasi DPRD Natuna, masing-masing Rusli Alias Bujang Gondrong selaku Anggota DPRD Natuna, Sukiman alias Kiki dan Sukardiman selaku pengurus Ormas Gabungan Pemuda Padang Kurak (Gapestra), pasrah dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan pasal berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipayung SH yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/12/2015).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa korupsi dana bansos dari mata anggaran aspirasi DPRD Natuna itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Windi Ratnasari SH serta hakim anggota M. Fatan Riadi dan Kurniawan Guntur SH.

‎Dalam dakwaanya, JPU Hendrik Sipayung SH mengatakan, Rusli alias Bujang Gondrong yang merupakan anggota DPRD Natuna dari Fraksi PDI-P, Sukiman selaku Ketua Gapestra dan Sukardiman selaku Bendahara, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi serta menyalahgunakan jabatan dan sarana yang ada padanya, sehingga merugikan keuangan negara yang dalam hal ini APBD 2012 Kabupaten Natuna sebesar Rp300 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa Rusli, Sukiman dan Sukardiman didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer," tegasnya.

Namun dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa juga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sedangkan terdakwa kedua dan ketiga, juga melanggar pasal 8 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana, juncto pasal 55 KUH Pidana.

Atas dakwaan tersebut, ke‎tiga terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi, serta meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan persidanganya dengan menghadirkan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam dakwaan JPU tersebut diuraikan, ‎pada tahun 2012 Kabupaten Natuna menganggarkan Rp13,070 miliar dana belanja hibah kepada badan/lembaga /organisasi kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Natunan. Hal itu terlihat dari pelaksanaan anggaran keuangan daerah dengan No.1.20.1.20.05.000051 dan dengan No. Rekening  Belanja  5.1.4.05.02 sebesar Rp13.070 miliar lebih.

Dari dana tersebut, ormas Gapestra Natuna yang diketuai Sukiman dan Sukardiman selaku bendaharanya, mengajukan proposal dana operasional organisasi serta memperoleh dana sebesar Rp300 juta.

"Atas pengajuan tersebut, selanjutnya Anggota DPRD Rusli alias Bujang Gondorng mengajukannya dalam Dana Aspirasi-nya sebagai anggota DPRD Natuna," ujar JPU. Baca: Korupsi Bansos, Anggota DPRD Natuna dan Pengurus LSM Dijebloskan ke Penjara

Tragisnya, ketika dana tersebut cair dan dikucurkan DPPKAD Natuna sebesar Rp300 Juta, ternyata tidak digunakan terdakwa Sukiman dan Sukahardi selaku Ketua dan Bendara Ormas GAPESTRO. Tetapi malah dibagi-bagikan dengan pembagian 'Belah Semangka' dan tanpa Laporan Pertangung-jawaban yang jelas.

"Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara dan Pemerintah Kabupaten Natuna dirugikan sebesar‎ Rp300 juta," ujarnya

Editor: Udin