Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Ringan Majelis Hakim Dameparulian

Sidang Larut Malam, 2 Koruptor Lampu Hias MTQ Batam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-12-2015 | 09:18 WIB
Revarizal_usai_disidang_edit_(1).jpg Honda-Batam
Terdakwa Revarizal usai mendengar vonis atas dirinya di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah menggelar sidang hingga larut malam, 2 terdakwa korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam, Indra Helmi, Mantan Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan Direktur CV Mustika Raja,‎ Rivarizal, hanya divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. 


Vonis ringan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dameparulian SH dan hakim anggota Patan Riyadhi SH dan Jhony Gultom SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pukul 22.00 Wib, Rabu (2/12/2015) malam.

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim Dameparulian menyatakan, Indra Helmi selaku mantan Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan Rivarizal selaku Direktur CV Mustika Raja, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi, dengan cara menyalahgunakan jabatan dan sarana yang ada padanya, hingga menyebabkan kerugian negara Rp500 juta dalam proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional di Batam tahun 2014. 

Perbuatan korupsi kedua terdakwa itu, dikatakan Dameparulian, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"'Atas perbuatannya, terdakwa Indra Helmi dan terdakwa Rivarizal dihukum selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dameparulian.

Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang juga menghukum kedua terdakwa, masing-masing mengembalikan kerugian negara sebesar Rp260 juta sisa dari kerugian negara Rp500 juta dari Rp240 juta dana yang sudah dikembalikan terdakwa sebelumnya. 

"Jika dalam satu bulan terdakwa tidak dapat mengembalikan, maka diganti dengan hukuman kuruangan selama 9 bulan," ujar Majelis lagi. ‎

Putusan Hakim Tipikor Tanjungpinang ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek SH dari Kejaksaan Negeri Batam, yang sebelumnya kedua terdakwa masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

Atas putusan minimal majelis Hakim PN.Tipikor ini, Indra Helmi dan Rivarizal bersama kuasa hukumnya, langsung menyambut dengan girang, dan menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digantikan oleh Mega Dwi Astuti SH menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Indra Helmi dan Revarizal sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan lampu Hiasa MTQ Nasional Batam 2014 yang menelan dana Rp1,6 miliar dari APBD kota Batam. 

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal korupsi, karena memanipulasi bestek, merk up harga lampu yang digunakan, serta melakukan manipulasi pekerjaan lainnya, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Editor: Dardani