Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu, Ganja dan Ekstasi, Ruslan Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 02-12-2015 | 19:25 WIB
ruslan.jpg Honda-Batam
Ruslan bin Hasan saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ruslan bin Hasan, pemilik narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi seberat total 10,02 gram dituntut hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/12/2015) sore.


Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan juga menutut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Menutut terdakwa dihukum 7 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Imanuel.

Setelah dituntut, terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim Vera dan Tiwik agar hukumannya diringankan. Selain mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa juga mengaku menjadi tulang punggung keluarga.

"Mohon keringanan yang mulia," ujar terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan dan permohonan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai satu minggu. Putusan terhadap terdakwa akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Sesuai dakwaan JPU, barang bukti yang disita dari terdakwa masing-masing satu tumpuk kecil daun ganja dengan berat 3, 1 gram, satu bungkus daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokla dengan berat 4,8 gram. 

Selanjutnya, satu bungkus daun ganja yang telah dicampur shabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat 0,24 gram, satu puntung rokok berisi daun dan biji ganja kering dengan berat 1,1 gram.

Lainnya, satu plastik bening berisi sabu seberat 0,72 gram dan satu perempat (1/4) butir tablet ekstasi warna biru dengan berat 0,06 gram. Berat total Narkotika milik terdakwa sebanyak 10,02 gram.

Editor: Dardani