Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 0,20 Gram Sabu Dituntut 2 Tahun Penjara

Soal Tuntutan Ringan Pemilik Sabu, Ini Argumen Kajari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-12-2015 | 19:12 WIB
Kepala_Kejaksaan_Negeri_Tanjungpinang_Hari_Ahmad_Prabudi_SH.jpg Honda-Batam
Kepala Kejari Tanjungpinang, Hari Ahmad Prabudi, SH. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Hari Ahmad Prabudi SH mengatakan, ringanya tuntutan terdakwa Daining Wulandari alias Dian, pemilik 0,20 gram narkoba jenis sabu didasari atas fakta persidangan dan pasal dakwaan yang dibuktikan di persidangan. 


"‎Walaupun barang buktinya ada 0,20 gram, tetapi dalam sidang pasal yang terbukti adalah pasal 127 UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, karena saat ditangkap, terdakwa mengaku mau memakai barang tersebut," ujar Harry Prabudi didampingi Kasi Pidumnya pada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/12/2015). 

Atas dasar itu, kata Kajari Tanjungpinang, dari pasal yang didakwakan berbeda dengan terdakwa Ricky Saputra Harahap, pemilik dan pengguna narkoba 0.22 gram yang dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Rabuli Sanjaya. 

"Barang buktinya bisa sama, tetapi tuntutannya berbeda. Tergantung dari pasal apa yang terbukti di persidangan," sebutnya. Baca: Diduga Telah 'Nyetor', Pemilik 0,20 Gram Sabu Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus dan tempat kejadian perkara antara Daining Wulandari dengan Ricky Saputra Harahap memang berbeda. Namun, kronologi penangkapan serta barang bukti narkoba yang dimilki keduanya persis sama.

Jika sebelumnya Dining ditangkap di kamar 204 Hotel Sri Bintan, Jalan Plantar Tanjungpinang, Selasa (1/9/2015) lalu dengan barang bukti sabu 0,20 gram yang dibungkus di dalam plastik transparan dan sebuah alat hisap sabu berupa bong di atas meja kamar hotel.

Sementara Ricky Saputra Harahap, yang telah dijatuhi vonis vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan, ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di dalam kamar kost Deni Ferdian alias Deni di Jalan Usman Haru Gang Binjai, bersama 0.22 gram narkoba jenis sabu yang tergeletak di atas meja tamu sekitar pukul 10.30 Wib pada Senin (11/3/2015) lalu.

Dari pengakuan Daining, barang haram 0,20 gram markoba miliknya dibelinya dari Wari (DPO) seharga Rp300 ribu. Hal yang sama juga diakui Ricky Saputra, membeli sabu 0,22 gram miliknya dari Iwan (DPO) ‎seharga Rp200 ribu. Baca: Miliki Sabu 0,22 Gram, Ricky Dipenjara 4 Tahun

Meski keduanya sama-sama mengaku memiliki sabu, yang jumlahnya juga nyaris sama, namun tuntutan yang dialamatkan JPU jauh berbeda. JPU Rabuli Sanjaya menuntut terdakwa Ricky dengan hukuman 5 tahun penjara, sementara JPU Ricky Setiawan hanya menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Daining.

Editor: Dardani