Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammad Iqbal, Kurir Sabu dari Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 02-12-2015 | 18:43 WIB
sidang-iqbal-next.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Iqbal bin Hamdan, kurir sabu saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Iqbal bin Hamdan, kurir yang sudah berulang kali membawa sabu dari Malaysia ke Batam, dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/12/2015) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini pria asal Aceh itu bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Vera, Tiwik dan Alfian, agar hukumannya diringankan. Padahal, hukuman 15 tahun tersebut tergolong ringan, mengingat terdakwa sudah empat kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Tuntutan ini sudah ringan. Kamu sudah bawa sabu dari Malaysia ke Jambi, Medan dan Palembang. Masa mau diringankan lagi," kata Vera.

Usai terdakwa menyampaikan permohonan, Majelis Hakim kembali menunda sidang satu minggu. Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Pada persidangan sebelumnya, Muhammad Iqbal mengaku sudah sering membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia melewati Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Modusnya hampir sama, menyimpan sabu di dalam tas atau ke dalam perut dengan cara membungkus pakai kondom lalu dimasukkan melalui anus.

"Ini yang kelima kalinya baru tertangkap," ujarnya kepada Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak didampingi dua hakim anggotadia, Senin (16/11/2015) sore.

Setiap kali membawa sabu, kata terdakwa ia mendapat upah Rp 8 juta. Upah itu dia terima setelah sabu titipan bandar di Malaysia sampai kepada orang yang dituju di Indonesia.

"Saya sudah pernah antar ke Palembang, Jambi, dan Medan. Kalau yang kelima ini tidak tertangkap rencananya akan saya antar ke Palembang," jelasnya.

Di Malaysia, kata terdakwa, sudah ada jaringan-jaringan yang mengatur pengiriman sabu itu. Para kurir itu diberi ongkos mulai dari Batam sampai ke Malaysia, begitu juga sebaliknya.

Masih pengakuan terdakwa, di Malaysia dia bertemu dengan seorang bernama Herman atau Cik Man. Setelah itu, Herman akan mempertemukan terdakwa dengan Baktiar.

"Pertama jumpa sama Cik Man lalu dikenalkan dengan Baktiar. Baktiar itu yang kasih sabu untuk saya bawa ke sini (Batam)," katanya.

Herman alias Cik Man dan Baktiar, kata terdakwa bukanlah warga Malaysia, tetapi warga Indonesia yang menjadi sindikat narkoba di negeri jiran itu. Nama kedua orang ini acap kali muncul di persidangan, tapi sampai saat ini belum juga pernah diadili sebagai terdakwa.

"Mereka (Cik Man dan Baktiar) semua yang atur, saya hanya bawa saja," katanya.

Editor: Dodo