Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Telah 'Nyetor', Pemilik 0,20 Gram Sabu Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-12-2015 | 18:25 WIB
Terdakwa_Daining_yg_hanya_dituntut_2_Tahun_Penjara_olej_Kasi_Pidum_edit.jpg Honda-Batam
Daining Purwaningsih alias Dian. (Foto: Charles Sitompu)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -‎ Diduga telah "menyetor" sejumlah uang ke oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Daining Wulandari alias Dian, terdakwa pemilik sabu 0,22 gram, hanya dituntut 2 tahun penjara tanpa denda.


‎Tuntutannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bina Sagala, menggantikan JPU Ricky Setiawan, di PN Tanjungpinang, Selasa (2/12/2015).

Kendati mengakui memiliki 0,20 gram narkoba jenis sabu, namun Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan menyatakan terdakwa Daining hanya menyalahgunakan narkoba jenis sabu, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Dia hanya terbukti pemakai, dan 0,20 gram narkoba sabu yang dimiliki itu mau digunakan. Dan atas perbuatanya terdakwa saya tuntut 2 tahun penjara," ujar Ricky menanggapi tuntutan ringan tersebut.

Tuntutan ini jauh berbeda dengan tuntutan terdakwa Ricky Saputra Harahap, pemilik dan pengguna 0.22 gram narkoba jenis sabu, yang dituntut 5 tahun penjara hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan atas dakwaan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba‎. Baca: Miliki Sabu 0,22 Gram, Ricky Dipenjara 4 Tahun

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Jupriyadi SH yang didampingi Purwaningsih SH dan Julfadli SH memberikan kesempatan kepada terdakwa Daining untuk mengajukan pembelaan secara tertulis ataupun lisan.

Dalam pembelaanya, terdakwa Daining menyatakan mengakui kesalahanya dan tidak akan mengulangi perbuatanya. Selain pembelaan lisan, terdakwa juga menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya Sri Ernawati SH.

Atas pembelaan terdakwa, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Untuk membacakan putusan, majelis Hakim menyatakan akan melaksanakan sidang minggu mendatang.

Sebelumnya, Daining Wulandari ditangkap ‎oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat di kamar 204 Hotel Sri Bintan, Jalan Plantar I Kecamatan Tanjungpinang Kota, sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa (1/9/2015) lalu.

Selain menangkap tersdakwa ‎jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan di atas meja kamar hotel terdakwa berserta seperangkat alat hisap sabu.

Dari pengakuan terdakwa, barang sabu tersebut dibelinya dari Wari, salah satu penjual narkoba, yang saat ini ditetapkan polisi sebagai DPO, seharga Rp300 juta.

Editor: Dardani