Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasang Stiker Call Center Palsu

Sindikat Pembobol ATM Digulung Aparat Polres Karimun
Oleh : Nursali
Rabu | 02-12-2015 | 16:42 WIB
pembobol-atm.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya menunjukkan barang bukti stiker call center palsu yang dipasang dua tersangka pembobol ATM. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Polres Karimun berhasil menangkap sindikat kriminal dengan modus menyamar sebagai operator perbankan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di lokasi yang berbeda, Rabu (2/12/2015).

Pelaku terdiri dari dua orang yakni AY (46) dan MR (45) dengan perannya masing-masing. Sebelum menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu memantau target dan lokasi sekitar mesin ATM.

Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan pelaku pertama bertugas mengawasi korban saat melakukan transaksi melalui mesin ATM di Pelabuhan Taman Bunga Tanjungbalai Karimun. Setelah korban merasa kesulitan dalam melakukan transaksi di mesin ATM tersebut, pelaku pertama berpura-pura ingin membantu korbannya dengan cara meminta korban segera menghubungi operator call center yang tertera pada mesin tersebut yang sebelumnya telah ditempel oleh pelaku.

"Karena panik ATMnya nggak bisa keluar, lantas korban pun menuruti permintaan pelaku untuk menghubungi operator call center dari stiker yang telah dipasang oleh pelaku di mesin tersebut," kata Wijaya.

Pelaku sebelumnya menempel stiker call center di dalam ruangan ATM dan memasukkan kayu kecil ke dalam lubang tempat masuk kartu. Setelah itu pelaku pertama menunggu korban masuk ke ATM sedangkan pelaku kedua menunggu di tempat tertentu yang tidak jauh dari ATM dan berperan sebagai operator call centre.

Korban kemudian diarahkan untuk menekan tombol cancel pada mesin tersebut, dan diminta kembali untuk mengikuti instruksi call center dengan alasan untuk membantu mengeluarkan secara otomatis. korbanpun diminta untuk menekan tombol di bawah angka 9, 7 dan 6 dan menyebutkan PIN.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk pergi ke bank membuat laporan dan call center tersebut mengatakan kepada korban bahwa ATM-nya telah terblokir. Setelah korban pergi ke bank yang dituju, pelaku pun segera mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin ATM dan menguras isi rekening dengan cara melakukan transaksi tarik tunai dan mentransfer ke rekening lain.

"Sebelumnya tersangka juga telah melakukan hal yang sama di Bandung dan Batam," kata Wijaya.

Dari hasil penipuannya pelaku berhasil menguras Rp 25.juta di ATM Pelabuhan Karimun dan Rp 14,5 juta di ATM Hotel Aston. Saat ini pelaku ditahan oleh jajarannya dengan ancaman melanggar pasal 363 juncto 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal untuk perkara pencurian selama 7 tahun sedangkan perkara penipuan selama 4 tahun.

Editor: Dodo