Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polisi Ketika Mau Kirim Motor Curian ke Pulau
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-12-2015 | 11:44 WIB
curanmor-pulau-pinang.jpg Honda-Batam
Seorang wartawan menunjukkan motor curian yang diamankan polisi dari tersangka Jr dan Ia. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jr (26) dan Ia (32) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang di dua tempat berbeda yakni di Jalan Anggrek Merah dan Batu Kucing, Selasa (1/12/2015).

Kasat Reskrm Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi mengatakan, tersangka Jr ditangkap di kosnya di Jalan Batu Kucing dan Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Anggrek Merah sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari kemarin.

"Penangkapan keduanya kita lakukan atas penyelidikan dan informasi masyarakat, atas ditemukanya motor curian yang akan dikirim ke daerah pulau menggunakan kapal kayu di Tanjung Unggat," ujarnya.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis matik Honda Beat warna hitam. "Dari keterangan ABK, sepeda motor yang akan dikirim kedua tersangka ke Pulau, akan dibawa setelah biaya ongkos kapal sebesar Rp 350 ribu dibayar," tambahnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Tanjungpinang sudah empat kali dilakukan, dua kali di Gudang Minyak Batu 7 dan di Batu 3.

"Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka sengaja mengincar sepeda motor yang stangnya tidak terkunci. Selanjutnya ketika pemilik lengah dan meninggalkan motor, pelaku akan mendorong motor sampai ke daerah yang aman sebelum akhirnya dipretelin untuk dibawa lari," jelasnya.

Setelah membongkar kunci dan menggantinya dengan yang baru, selanjutnya kedua korban mengirimkan motor curian tersebut ke pulau dengan menggunakan kapal kayu dari Tanjung Unggat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka saat ini, dijebloskan ke jeruji besi Polres Tanjungpinang, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Editor: Dodo