Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecipratan Dana Korupsi Bansos Kepri, BAP Ahmat Rizal Dilimpah ke PN Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-11-2015 | 09:21 WIB
ilustrasi_korupsi_anggaran_-_lup.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahmat Rizal Dalimunte (44), bekas anak buah terdakwa Obos Bastaman yang mendapat bagian dana Bansos dan dana Hibah dari APBD Kepri 2012, BAP-nya telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri ke PN Tipikor Tanjungpinang. 


Pelimpahan BAP terdakwa ke 4 kasus korupsi Rp1,5 miliar dana hibah dan Bansos ‎APBD Kepri 2012 ini ke PN Tipikor Tanjungpinang ditandai dengan Registrasi Perkara Nomor 41/Pid.SUS/2015/PN.TPG, yang diterima Panitera Pidana Khusus, belum lama ini. 

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, membenarkan pelimpahan BAP tersakwa ke 4 kasus korupsi dan Bansos dan hibah APBD Provinsi Kepri itu.

"Saat ini berkas sedang diproses dan diserahakan ke Ketua PN Tipikor, untuk menetapakan Majelis Hakim yang akan memeriksa," ujar Bambang. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, telah melimpahkan dan menyidangkan 3 terdakwa korupsi Rp1,5 miliar dana hibah dan Bansos APBD 2012 Kepri, dengan terdakwa, mantan Anggota DPRD Kepri Abdul Aziz, Obos Basataman dan Bima Ilhan Bastaman. 

Terdakwa Ahmat Rizal Dalimunte ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Rp1,5 miliar dana hibah dan Bansos  Kepri ini karena bagian uang sebesar Rp35 juta dari total dana hibah. Dana tersebut diperoleh dari Obos Batasman setelah sebelumnya diminta kepada Abdul Aziz. 

"Dari Rp1,5 miliar total alokasi dana hibah dan Bansos yang dikorupsi Abdul Aziz, Obos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman. Terdakwa ‎Ahmat Rizal mendapat bagian Rp35 juta diberikan Obos Bastaman," ujar JPU. 

Dana tersebut, diminta dan digunakan terdakwa untuk membeli kavlingan lahan. Selain itu terdakwa juga turut serta membantu Obos Bastaman membuat laporan kegiatan fiktif dana Bansos dan Hibah APBD Kepri 201l2, dengan menunjukkan sejumlah contoh dan cara membuat laporan fiktif penggunaan dana Bansos dan hibah untuk UKM Tahu Tempe serta pembangunan Masjid dan TK Baitul Rozzak. 

Atas perbuatanya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 200‎1 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

Editor: Dardani