Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Terus Dalami Kasus Penyelewengan BBM Subsidi oleh Kontraktor Pertamina Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 26-11-2015 | 14:36 WIB
kasus-bbm-uban.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus penyelewengan BBM yang diamankan Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijual oleh Zamri alias Amri (44), pemilik Kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, kepada PT Judhi Sakti Eng  (JSE), yang tertangkap tangan saat berteransaksi di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban, tersangkanya masih satu orang dan penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Sejumlah saksi sudah kita periksa, sampai saat ini tersangkanya masih satu orang. Namun penyidik masih mengembangkan kasus dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tegas Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di. Tanjunguban, Kamis (26/11/2015).

Disinggung masalah adanya upaya penangguhan penahan dari keluarga tersangka. Razaliudin, membenarkan gal tersebut namun sampai sejauh ini, pihak penyidik masih mempelajarinya.

"Surat permohonan masih kita pelajari permasalahannya, yang jelas masalah penangguhan harus melalui kajian yang mendalam. Baru bisa dibenarkan untuk penangguhan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, PT Judhi Sakti Eng (JSE), kontraktor pengerjaan proyek pembangunan di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban, diduga menggunakan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Modusnya, memanfaatkan kios penjulan minyak yang memiliki izin untuk penjualan BBM bersubsidi.

Zamri alias Amri (44), pemilik Kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, tertangkap tangan oleh anggota Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan menjual BBM jenis solar sebanyak 15 jerigen atau 520 liter kepada JSE di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban.

"Terkuaknya dugaan kontraktor di Pertamina mengunakan BBM bersubsidi, setelah tersangka (Amri, red) tertangkap tangan menjual BBM kepada JSE di dalam kawasan pertamina atau lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan," ungkap Razali Udin.

Dijelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat serahterima BBM dengan pimpinan JSE mengunakan mobil Toyota Inova warna hitam BP 1290 YW, Selasa (17/11/2015) sekitar jam 15.00 wib. Dari pengakuan tersangka, penjualan BBM bersubsidi tersebut sudah dijalankan sejak awal september 2015, dengan sistem penjualan dari kios milik tersangka BBM diantar ke kawasan Pertamina.

"BBM bersubsidi  yang dijual oleh tersangka kepada JSE seharga Rp 8.000 perliter. Diduga permainan minyak bersubsidi juga tanpa melalui pemeriksaan dari Satpam Oertamina," terang Razali.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam, corong untuk BBM dan 15 jerigen BBM jenis solar. Baca: Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pimpinan Pertamina Tanjunguban Bungkam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan  ancaman 6 tahun penjara. 

Editor: Dodo