Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Perampok Gudang Sembako di Tanjungpinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-11-2015 | 11:19 WIB
Empat-Perampok-Gudang-Semba.jpg Honda-Batam
Empat pelaku pencurian dan perampokan di Gudang Sembako PT Multi Sari Tanjungpinang, dituntut 2 tahun dan 6 bulan dalam persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat pelaku pencurian dan perampokan di Gudang Sembako PT Multi Sari Tanjungpinang, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH, di PN Tanjungpinang, Rabu (25/11/2015).

Komplotan garong itu terdiri dari Holong Sihotang (40), David Rifai bin Samijo Bindo (33), Andi Sihotang (35) dan Rizal. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan  pencurian yang didahului dengan kekerasan sesuai dengan dakwaan pasal 365  ayat 1  â€ŽKUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. 

Atas tuntutan JPU itu, keempat terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumanya, karena mereka memiliki anak dan istri. Menjawab permohonan terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Eriyusman SH menyatakan, akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis  dalam persidangan pekan depan.

Sebelumnya, keempat terdakwa melakukan aksi pencuriannya di Gudang Sembako PT Multi Sari Tanjungpinang, tepatnya di jalan  RH Fisabililah, Minggu (21/6/2015) dini hari. Baca: Sebelum Merampok, Kawanan Ini Dua Hari Pantau Gudang Sembako di Tanjungpinang

Dalam melakukan aksinya keempat terdakwa ini merusak pintu pos penjagaan dengan menggunakan linggis, kemudian keempat terdakwa melihat ada seorang penjaga Gudang tersebut dengan kondisi tertidur. Ketika pada saat keempat merusak secara paksa pintu pos gudang PT Multi Sari, korban Lazarus Pati terbangun dan melihat keempat terdakwa, dengan meneriak “maling”.

Untuk melancarkan aksinya terdakwa Rizal menyuruh Lazarus untuk diam, namun korban tidak mau diam dengan sekejap terdakwa menancapkan parang ke badan Lazarus, tetapi korban menangkap parang tersebut kembali  korban Lazarus ingin membacok terdakwa Rizal Nainggolan.

Ketika tersangka Hutasoit (DPO) melihat Lazarus ingin membacok Rizal, dia langsung menusuk bagian dada Lazarus .

Akibat perbuatan keempat terdakwa ini, Korban Lazaraus  mengalami luka robek di dada sebelah kanan dan pada ujung ibu jari kaki kiri bagian bawah. 

Editor: Dodo