Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Tangkap Pengedar Narkoba
Oleh : Gokli/Hendra/Dodo
Minggu | 31-07-2011 | 13:14 WIB

BATAM, batamtoday - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Yu alias Ko (35) diciduk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Sabtu, 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pria tersebut salah satu pengedar narkoba di daerah Bengkong. Dari informasi yang diberikan masyarakat polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.

"Pelaku ini residivis, termasuk pemain lama," ungkap Kapolsek Bengkong, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Catur Kusmedi, Minggu, 31 Juli 2011.

Catur menjelaskan, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan menggendong tas ransel warna abu-abu, dibuntuti oleh anggota polisi mulai dari Bengkong Shopping Center sampai di kawasan Bengkong Garama.

"Awalnya, anggota menanyai kelengkapan surat kendaran sepeda motor pelaku, dan ternyata tidak lengkap," katanya.

Setelah itu, polisi melakukan pengeledahan, dari tangan pelaku diamankan satu pipa sebagai sendok sabu-sabu, satu unit Laptop Acer, satu unit handphone nokia, satu sarung hendphone, sabu-sabu 29 paket dan uang sebanyak Rp3.614.000 yang kesemuanya telah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kapolsek juga menjelaskan, dari keterangan pelaku yang diperoleh 29 paket sabu tersebut terdiri 7 paket harga Rp1 juta/paket seberat 1 gram, 7 paket harga Rp600 ribu/paket seberat 0,6 gram, 1 paket harga Rp300 ribu/paket, 14 paket harga Rp100 ribu/paket.

"Hari ini juga, barang bukti beserta pelaku yang kita tangkap, akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang," kata Catur.

Pelaku yang saat itu berada di ruangan Kapolsek mengatakan, dia nekat menjual barang haram ini, karena butuh uang untuk ongkos pulang kampung. "Saya butuh uang, ongkos pulang ke medan," ungkap Yu sambil tertunduk menutupi wajahnya dengan topi.