Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Sipir Lapas Tanjungpinang Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-11-2015 | 18:43 WIB
vonis-jontra.jpg Honda-Batam
Mantan sipir Lapas Klas IIA Tanjungpinang, terdakwa Jhontra Hotland, divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 9 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan sipir Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Jhontra Hotland, yang jadi terdakwa narkoba divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro beserta anggotanya Windi Ratna Sari dan Afrizal dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (25/11/2015).

Dalam putusannya, Bambang mengatakan, dari fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi di pengadilan, Jhontra terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menjadi bandar, menjual dan menawarkan untuk dijual narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan narkoba dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Bambang.

Putusan ini, lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Jhontra menyatakan pikirpikir selama satu minggu, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca: Napi dan Mantan Sipir Sindikat Narkoba Lapas Ini Dituntut 5 dan 15 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Jhontra ditangkap BNN Provinsi Kepri di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu(10/6/2015) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, setelah sebelumnya menangkap empat terdakwa, masing-masing ‎Siska, Anton Ginting, Hanjaya Simarmata dan Akib alias Mbah saat melakukan penjualan narkoba yang diambil dan disediakan mantan sipir itu. 

Selain  menangkap Jhontra, saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas terdakwa, anggota BNN Provinsi juga menemukan 42,52 gram sabu.

Editor: Dodo