Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penjambret Mahasiswa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-11-2015 | 09:22 WIB
Penjambret_Mahasiswa_divonis_2_tahun_dan_6_bulan.jpg Honda-Batam
Dua penjambret mahasiswa ini tertunduk di hadapan Majelis Hakim di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua penjambret mahasiswa, Deni Ferdian Alias Deni(30) dan Diva Krisna Putra Alias Diva (26) divonis selam 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 


Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Dame Parulian  SH beserta anggotanya  Windi Ratna Sari SH dan Afrizal SH, dalam persidangan, Selasa (24/11/2015).

Dalam putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dame Parulian menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (1) ke – 2  KUH Pidana dan memenuhi unsur-unsur pencurian dengan pemberatan atas perbuatan yang dilakukan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan dengan perintah tetap ditahan," ujar Dame.

Atas putusan ini, kedua terdakwa pun menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada mereka, begitupula dengan Jaksa Penunut Umum, Rabuli Sanjaya SH yang hadir dalam sidang putusan itu menayatakan menerima.

Putusan ini, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut Kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, kedua penjamret ini ditangkap polisi usai menjambret mahasiswa Umrah, Imelda Dwi Bintani, di Jalan Rja Haji Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang dan korban lainya di Jalan Engku Puti Tanjungpinang.

Dari dalam tas itu, para terdakwa mengambil uang sejumlah Rp150.000  beserta  satu unit ponsel merk nokia tipe 105 warna hitam dan satu unit  handphone merk Samsung Galaxy 2 mini warna hitam. 

Sementara itu, tas dan kartu-kartu di dalamnya di buang ke laut. Akibat perbuatan para terdakwa, korban pun mengalami kerugian lebih kurang Rp1.500.000. 

Selain mengalami kerugian secara materi korban juga mengalami luka-luka akibat di tarik paksa oleh kedua terdakwa sehingga mengakibatkan korban terjatuh Pukul 00:30 WIB, Senin(20/4/2015).

Editor: Dardani