Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Incar Wanita Cantik, Penjambret Ini Keok di Tangan Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-11-2015 | 18:47 WIB
Jambret-Polsek-Barat.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP P. Tarigan menunjukkan barang bukti hasil penjambretan yang dilakukan tersangka As. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat berhasil membekuk As (21) tersangka pelaku jambret yang mengincar sejumlah wanita cantik yang menggunakan sepeda motor di jalanan. As ditangkap pada Senin (23/11/2015) sore di Jalan Korindo, Bintan.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP P. Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka As ini dilakukan atas penyelidikan dan laporan masyarakat. "Pelaku kami amankan di kawasan Korindo, setelah sebelumnya dilakukan penyelidkan atas laporan korban NR (19), yang mengalami penjambretan di Jalan Bhayangkara Tanjungpinang pada Sabtu (21/11/2015) malam lalu," jelas Tarigan pada wartawan, Selasa (24/11/2015).

Dari laporan korban, jelas Kapolsek, Tim Buser Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan penyidikan dan pada sore harinnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kawasan Korindo Kijang dan langsung dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 5S warna emas, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru putih tanpa plat dan satu buah helm warna hitam yang digunakan tersangka.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan terlebih dahulu mengintai calon korbannya, khusunya wanita muda yang menggunakan motor dan meggantung atau menenteng tasnya," kata Tarigan.  

Setelah mengikuti targetnya, pelaku langsung beraksi dengan cara menarik tas korban yang digantung di motor atau di bahu korban yang sedang mengendari sepeda motor.

"Dari pengakuan tersangka, penjambretan di wilayah Kota Tanjungpinang telah dua kali dilakukan, di Bintan Center Km 9 dan di Jalan Bayangkara," kata Tarigan. Baca juga: Penjambret di Tanjungpinang 'Hanya' Divonis 8 Bulan Penjara

Bahkan, saat melakukan aksinya di Km 9 Bintan Center, Pelaku mengaku sempat menjatuhkan korban ketika menarik tas. Saat ini tersangka dijebloskan ke penjara, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo