Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pekerja Bintan Lagoon Resort Ditangkap karena Curi Tembaga
Oleh : Harjo
Selasa | 24-11-2015 | 15:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rm ( 44), warga Desa Sebong Lagoi dan JLT (27), warga Sebongpereh Kecamatan Teluksebong, ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan, atas dugaan melakukan pencurian barang milik PT Bintan Lagoon Resort (BLR) di Kawasan Pariwisata Lagoi.

Kaur bin Ops Satreskrim Polres Bintan, Inspektur satu Awal Harahap kepada BATAMTODAY.COM menjelaskan dua orang tersangka diawalnya tertangkap tangan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) BLR, saat melakukan pencurian barang berbentuk pleng tembaga dan pipa tembaga di areal milik perusahaan di gudang plumber BLR, Senin (23/11/2015).

"Setelah keduanya ditangkap oleh Satpam BLR, selanjutnya kedua tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polres Bintan," ungkap Awal, Selasa (24/11/2015).

Selain mengamankan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa barang berbentuk pleng dari bahan tembaga serta sejumlah pipa yang terbuat dari bahan yang sama.

"Pengakuan kedua tersangka barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain. Namun sebelum berhasil membawa barang keluar dari areal perusahaan sudah tertangkap Satpam," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang tidak lain adalah karyawan perusahaan yang diduga telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan. Saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. 

Editor: Dodo