Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hajar Istri, La Ode Falia Divonis 5 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-11-2015 | 11:40 WIB
Laode-Falia-Divonis-5-bulan.jpg Honda-Batam
La Ode Falia tertunduk saat mendengar hakim PN Tanjungpinang memvonisnya 5 bulan penjara dalam kasus KDRT. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  La Ode Falia bin La Ode Mado (27) terdakwa  kekerasan dalam rumah rangga dan menganiaya isterinya sendirin, divonis hanya 5 bulan  penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/11/2015).

Menurut ketua majelis hakim, Elita Ras Ginting SH beserta anggotanya Purwaningsih SH dan Afrizal SH, La Ode Falia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga (KDRT), sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar padal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"‎Atas perbuatannya yang telah terbukti, terdakwa dihukum selam 5 bulan  penjara," kata Elita.

Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama  8 bulan  penjara. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnnya Dalam uraian dakwaan JPU menyebut kekerasan terhadap Wa Rafia terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Minggu (30/8/2015) di rumah korban Jalan Taman Bahagia, RT02/RW 07 Kota Tanjungpinang.

Sebelum kejadian pemukulan, Rafia ‎menelepon terdakwa untuk pulang karena sudah larut malam. Namun terdakwa tidak kunjung pulang. Satu jam kemudian, korban kembali menelepon dan saat itu terdakwa menyatakan akan pulang.

‎"Ketika pulang dalam keadaan mabuk, terdakwa langsung masuk ke kamar dan melempar kunci motor kepada korban yang saat itu, sedang tidur dengan anaknya," kata Rabuli. 

Saat itu, korban diam saja, kemudian terdakwa kembali meminta Rafia mengambilkan air minum. Ketika air minum diambil dan diserahkan, terdakwa kembali melempar korban dengan gelas namun tidak mengena.

"Selanjutnya, terdakwa juga langsung memukul bibir korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan, korban langsung terjatuh dan meminta tolong dengan berteriak, namun terdakwa menarik tangan korban serta menedang korban sebanyak dua kali dengan kaki kananya, sehingga korban kembali terjatuh, sambil menyuruh korban agar tidak berteriak," ujarnya.

Karena korban masih berteriak minta tolong,‎ dan membuat terdakwa geram, terdakwa Falia kembali memukul mata korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya korban berlari keluar rumah dan meminta tolong warga setempat.

"Tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan suaminya, selanjutnya Rafiah, melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi serta menceraikan suaminya," kata JPU.

Editor: Dodo