Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegawai PLN 'Bodong' Divonis Lima Bulan Penjara karena Tipu Warga
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-11-2015 | 10:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Revi Oktaviansyah (21), pegawai PLN bodong yang menawarkan alat stabilizer tegangan listrik ke pelanggan ini, divonis hanya 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpinang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Eriyusman  SH beserta anggotanya Sugeng Sudrajat  SH dan Zulfadli SH, dalam persidangan lanjutan pada terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (23/11/2015).

Dalam putusannya, Eriyusman menyatakan Revi Oktaviansyah, terbukti melakukan tipu muslihat yang memperdaya korbanya. Modusnya, menjual alat-alat stabilizer tegangan listrik ke pelanggan, mengatasnamakan pegawai PLN, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 378 KUHP. 

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara," ujar Eriyusman. 

Putusan ini, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya  SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa  Ravi Oktaviansyah  menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terhadap Revi Oktaviansyah diuraikan perbuatan penipuan dilakukan terdakwa dengan mengatasnamakan pegawai PLN.  

"Terdakwa mengaku sebagai pegawai PLN dan menawarkan alat stabilizer tegangan listrik. Dan kalau pelanggan memasang alat yang ditawarkan, maka pembayaran pelanggan akan lebih murah. Dengan menggunakan pakaian dinas PLN, kepada para korbannya, terdakwa juga mengaku kalau alat-alat tersebut merupakan produk resmi dan memiliki sertifikat dari PLN," tutur Rabuli dalam dakwaannya. 

Salah seorang korbannya, Okto mengatakan, dirinya tergiur dengan penawaran terdakwa. Apalagi, ini ditawarkan oleh pegawai PLN dan merupakan produk resmi PLN. Maka, dia rela membayar Rp 4 juta per satu unit dan dipasang di rumahnya dan di rukonya. 

Sayangnya, ketika alat tersebut sudah dipasang, hingga beberapa hari kemudiaan, terdakwa Revi Oktaviansyah tidak kunjung diberikan sertifikat legalitas dari alat stabilizer tegangan yang dipasang.

Tragisnya, setelah beberapa hari kemudian, tepatnya pada bulan April 2015, tim pengawas PLN mendatangi rumah dan Ruko korban dalam sidak pengawasan itu. Tim PLN menemukan alat ilegal tersebut, dan menyatakan korban melakukan pencurian aliran listrik. 

Atas tuduhan itu, selanjutnya korban Okto menjelasakan ke pihak PLN dan selanjutnya melaporkan Revi Oktaviansyah ke polisi, atas kerugian Rp 8 juta dari pembelian dan pemasangan alat stabilizer tegangan yang dilakukan.

Editor: Dodo