Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MKD Anggap Pengaduan Soal Setnov 'Kurang Laik'
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-11-2015 | 09:46 WIB
ketua_mkd_by_bbc.jpg Honda-Batam
Ketua MKD, Surahman Hidayat, menyatakan laporan Menteri Sudirman Said "tidak laik". (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyimpulkan laporan Menteri Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR, Setya Novanto, "kurang laik" dan perlu ditinjau ulang.


"Ini karena kami memerlukan opini pakar hukum terlebih dahulu, terkait legal standing," ungkap Ketua MKD, Surahman Hidayat usai rapat pleno internal MKD, Senin sore (23/11).

Legal standing yang dimaksud, dikatakan Surahman terkait dua hal. Pertama, aduan pelanggaran etika anggota dewan, menurut MKD hanya bisa disampaikan oleh masyarakat secara perorangan, anggota dan pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan dewan.

"Tapi pak Sudirman (Said) datang ke MKD, bukan sebagai individu-perorangan. Tetapi sebagai menteri ESDM, dengan surat kop menteri," ungkap Surahman.

Sehingga dipertanyakan, apakah pengaduan itu bisa diterima.

Kedua, laporan dugaan upaya Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport tersebut, belum bisa dibahas di MKD karena data yang disampaikan Sudirman "belum bisa diverifikasi".

"Awalnya Pak Sudirman datang dengan beberapa lembar transkrip saja. Lalu dua hari kemudian datang membawa flashdisk. Tapi pembicaraan di flashdisk itu hanya 11.38 menit. Padahal tertulis di laporan, panjang pembicaraan total 120 menit."
MKD pun mempertanyakan sisa rekaman sekitar 100 menit itu. "Kalau disimpulkan bisa lanjut atau tidak dari data yang sekarang saja, bisa sesat," kata Surahman.

Namun, Surahman tidak menjawab jelas pertanyaan BBC, apakah proses pengusutan di MKD, bisa dilanjutkan jika Sudirman mengganti surat laporannya, menjadi atas nama pribadi dan melengkapi rekaman percakapan Novanto.
"Itu tergantung surat-menyurat. Bagaimana nanti," ucap Surahman.

Di tengah kecaman dan kutukan yang masih besar terhadap Setya Novanto terkait kasus yang dikenal sebagai skandal "Papa Minta Saham," di luar dugaan muncul pula dukungan dari sejumlah orang yang datang sebelum sidang pleno berlangsung.

Sebuah kelompok yang menamakan dirinya Forum Praktisi Hukum Jakarta (FPHJ) dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bahkan menyebut seluruh proses terkait kasus Novanto di MKD harus dihentikan karena bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said, "ilegal".

"Rekaman diambil diam-diam. Padahal penyadapan harusnya hanya bisa dilakukan penyidik," ungkap Ketua Umum FKHK, Victor Santoso Tandiasa, usai menyerahkan surat rekomendasi terkait kasus Novanto kepada Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.

Forum tersebut bahkan menuding Sudirman Said "melanggar undang-undang" dan hanya bertindak sebagai "juru bicara Freeport" belaka. "Kita harusnya fokus pada tindakan hukum yang dilakukan Sudirman Said," ungkapnya.

Menurut Victor, tindakan yang dilakukan Sudirman, hanya akan membuat tatanan "legislatif dan eksekutif menjadi kacau, karena semua orang, jadinya bisa saja saling sadap-sadapan". (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani