Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlalu! 6 Tahun Kasus Pembantaian Wartawan Menggantung
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-11-2015 | 08:40 WIB
PM_Filipina_by_voa.jpg Honda-Batam
Presiden Benigno Aquino dinilai tak mau menyelesaikan kasus pembantaian wartawan Filipina 6 tahun lalu. (Foto: Reuters)

BATAMTODAY.COM, Manila - Serikat Jurnalis Nasional Filipina (NUJP) mengatakan kasus ini, yang melibatkan 196 tersangka, semakin suram, karena masih belum ada yang dihukum. Tetapi mereka mengatakan akan terus mengungkapkan ketidakadilan akibat insiden itu dan membela keluarga para korban.


Alwyn Alburo, Wakil NUJP mengatakan, iklim politik tidak banyak berubah sejak 58 orang itu dibunuh di Propinsi Maguindanao di Pulau Mindanao.

“Permainan politik, mental ala panglima perang, tentara bayaran, kekerasan pemilu, kecurangan pemilu, semua hal ini masih berlangsung. Bahkan penyogokan terhadap rekan-rekan kami di media, itu semua bertujuan untuk melanjutkan status quo bagi penguasa,” kata Alburo.

Tanggal 23 November 2009, lebih dari 100 kawanan bersenjata menyerbu konvoi wartawan dan pendukung seorang calon gubernur Maguindanao. Rombongan wartawan itu hendak meliput kampanye Esmael Mangudadatu, yang kini telah dua kali menjabat gubernur.

Jaksa telah menggugat para anggota sebuah klan, yang telah menguasai propinsi itu selama kira-kira dua dekade. Andal Ampatuan Jr. dituduh memimpin kawanan bersenjata itu, sementara ayah, tiga saudara dan seorang iparnya dituduh merencanakan serangan tersebut.

Para tersangka itu bersikeras mereka tidak bersalah dan mengajukan permohonan bebas dengan uang jaminan, tetapi kebanyakan ditolak. Ayah Andal meninggal bulan Juli karena sakit. Salah satu putranya, Sajid Islam Ampatuan, bebas dengan uang jaminan awal tahun ini dan kini mencalonkan diri sebagai walikota Shariff Aguak, ibukota Maguindanao.

Alburo menyalahkan Presiden Benigno Aquino yang dianggap tidak punya kemauan politik untuk menyelesaikan kasus ini, yang dianggap banyak pihak diperlambat oleh pihak pembela.

Juru bicara Aquino, Edwin Lacierda, menyebut tuduhan itu “tidak adil.”

“Jangan berpikir kami tidak prihatin dengan kasus ini. Kami juga ingin melihat proses pengadilan kasus Ampatuan ini berjalan cepat. Kami ingin sudah ada vonis sebelum masa jabatan presiden selesai. Tapi bukan kami yang harus menyelesaikan kasus ini,” ujar Lacierda.

Masa jabatan Presiden Aquino akan berakhir bulan Juli. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa vonis akan dijatuhkan terlebih dulu terhadap para tersangka utama daripada mengadili satu persatu tersangka. (Sumber: VOA Indonesia)

Editor: Dardani