Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik dan Pengedar Narkoba Sabu 0,40 Gram Pasrah
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 21-11-2015 | 08:00 WIB
Terdakwa_Dwi_Susanto_dan_Kuasa_Hukumnya_Sri_Ernawati_SH_edit.jpg Honda-Batam
Dwi Susanto Alisa Dwi Bin Palil pasrah menanggung akibat perbuatannya di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Dwi Susanto Alisa Dwi Bin Palil  (33) pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu seberat  0,40 gram hanya pasrah dan menyatakan menerima saat didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di PN Tanjungpinang, Jumat,(20/11/2015). 


Dalam dakwaannya JPU Ricky Setiawan, terdakwa Dwi Susanto dinyatakan bersalah dan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai, serta mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket atau seberat 0.40 gram. 

"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan primer dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan subsider," ujar ?JPU Ricky Setiyawan  SH.

Dalam uraianya, JPU Ricky Setiyawan mengatakan, Dwi Susanto ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di Jalan Galang Batang Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, sekitar pukul 17.15 WIB, Sabtu (26/9/2015).

"Barang bukti sabu 0.40 gram, ditemukan di dalam mobil  Toyota Avanza  BP.1786 WY yang dibungkus dengan kertas timah rokok di bagian jok supir mobil  yang dikendarai terdakwa," ujarnya. 

Dari pengakuan terdakwa, satu paket narkoba jenis sabu  seberat 0,40 gram itu dibeli dari Dicky Gondrong (DPO) seharga Rp200 ribu. 

Atas dakwaan JPU tersebut, Dwi Susanto menyatakan pasrah. Sementara, kuasa hukum terdakwa Sri Ernawati SH menyatakan  tidak Keberatan dan menerima dakwaan JPU. 

Ketua Majelis Afrizal  SH dan anggotanya Guntur SH dan Purwaningsi  SH menyatakan, akan kembali melanjutkan persidangan terdakwa pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi terdakwa.

Editor: Dardani