Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Stempel Ganda DPRD Lingga 2004-2009

Vonny Bungkam Soal Dana Komisi dan Fraksi Tandingan
Oleh : charles/ sn
Sabtu | 30-07-2011 | 12:46 WIB
vonny2.JPG Honda-Batam

Vonny El di Kantor Polresta Tanjungpinang. batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Vonny El bungkam. Vonny, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lingga, tak mau menjawab pertanyaan wartawan soal keterlibatannya dalam kasus stempel ganda, dana Komisi dan Fraksi Tandingan.

Kini, Vonny adalah anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014. Sebelumnya, Vonny adalah anggota DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009.

Nah, pada saat Vonny menjadi anggota DPRD Lingga, terjadi dualisme kepemimpinan DPRD Lingga. Waktu itu, muncul Komisi dan Fraksi Tandingan, serta penggunaan stempel yang sudah kadaluarsa. Berkaitan dengan kasus tersebut, Vonny El diperiksa Satreskrim Polresta Lingga, di Unit III Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat, 29 Juli 2011.

Namun, usai diperiksa, Vonny El tak mau menjawab pertanyaan wartawan. Ketika ditanya, apakah dia turut serta menerima dana Komisi dan dana Fraksi Tandingan yang dibentuk Kamaruddin Ali, Vonny bungkam. Demikian pula menyangkut penggunaan stempel yang sudah tidak berlaku. "No comment, semua baik-baik saja," ucap Vonny sambil berlalu memasuki mobilnya.

Vonny hanya mangatkan bahwa dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan stempel ganda tahun 2004-2009 di DPRD Lingga. Stempel tersebut digunakan unsur pimpinan tandingan untuk membayar dana Komisi, SPJ, serta dana Fraksi Tandingan.
 
Sebagaimana diketahui, dalam kasus stempel ganda DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009, yang dilaporkan Alias Wello sebagau Ketua DPRD Lingga yang sah kala itu, Polda Kepri telah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka sesuai dengan SPDP yang dikirimkan Polda Kepri dan selanjutnya ditindaklanjuti Polresta Lingga, adalah mantan wakil Ketua I, wakil Ketua II, serta Sekretaris DPRD Lingga dan Bupati Lingga.